Sukses

Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Pengacaranya Minola Sebayang Angkat Bicara

Minola Sebayang kuasa hukum Ruben Onsu angkat bicara terkait kliennya yang digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sunjono

Liputan6.com, Jakarta Ruben Onsu kembali berurusan dengan hukum terkait kasus merek dagang GGeprekBensu. Suami Sarwendah digugat sebesar Rp 100 juta oleh seterunya pemilik I Am Geprek Bensu, Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Maret 2022.

Gugatan yang diajukan Benny Sujono terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatannya Benny Sujono meminta Ruben Onsu membayar sekaligus tuntutan Rp 100 miliar-nya.

Terkait gugatan tersebut Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu angkat bicara. Pihaknya mengaku belum mengetahui gugatan tersebut, dan belum ada pembicaraan antara dirinya dengan Ruben Onsu mengenai masalah ini.

"Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya, tapi kalau mengenai gugatan baru ini belum ada pembicaraan dengan Ruben," kata pengacara Ruben Onsu saat dihubungi Kamis (14/4/2022).

2 dari 4 halaman

Belum Komunikasi

Perihal masalah ini, Minola Sebayang masih menunggu Ruben Onsu untuk membicarakan masalah ini. Apalagi gugatan yang diajukan oleh Benny Sujono terbilang besar yakni mencapai Rp 100 miliar.

"Belum bicara apa-apa sama saya, belum ngomong," ujar Minola lagi.

3 dari 4 halaman

Awal Perseteruan

Perseteruan bermula saat Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu pada Agustus 2019. Tak terima dengan gugatan tersebut, pihak PT Ayam Geprek Bensu pun melakukan gugatan balik.

Selanjutnya pada Januari 2020, PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben dan memenangkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bukan cuma itu saja, enam merk dagang yang pernah didaftarkan Ruben Onsu juga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

4 dari 4 halaman

Ditolak

Tak tinggal diam dengan penolakan PN Niaga Jakarta Pusat tersebut, Ruben Onsu membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi pada April 2020.

Sebulan kemudian Mahkamah Agung menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat. Penolakan tersebut tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. yang disampaikan melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (14/6/2020).