Sukses

Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Juga Ditahan Terkait Kasus Binomo

Vanessa Kohong dan sang ayah saat ini juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Liputan6.com, Jakarta Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, diketahui ikut terseret dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo. Vanessa Khong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak sendiri, sang ayah yaitu Rudiyanto Pei, serta Nathania yang meruakan adik Indra Kenz juga jadi tersangka.

Terbaru, diberitakan bahwa Vanessa Khong dan sang ayah saat ini juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) malam.

Informasi penahanan Vanessa Khong dan ayahnya itu disampaikan melalui Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

20 Hari

Masih dari keterangannya, diketahui bahwa Vanessa Khong dan ayahnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu.

3 dari 4 halaman

Adik Indra Kenz Diperiksa Besok

Sementara untuk adik Indra Kenz yang juga menjadi tersangka, baru akan diperiksa pada Rabu (20/4/2022).

"Untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 20 April 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

4 dari 4 halaman

Tersangka

Sebelumnya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, serta nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim juga telah menahan empat orang tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.