Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie terpidana kasus penyalahgunaan narkoba ternyata telah menyelesaikan masa rehabilitasinya di FAN Campus Cisarua, Jawa Barat. Keduanya sudah dinyatakan bebas sejak Maret 2022.
Tak hanya Nia dan Ardie Bakrie, sang sopir Zen Vivanto yang ikut terjerat dalam kasus tersebut juga telah selesai menjalani rehabilitasi. Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Wa Ode Nur Zainab.
Diketahui ketiganya sempat mengajukan banding terkait kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Dari banding tersebut Mahkamah Agung memutuskan mereka harus menjalani hukuman selama 8 bulan rehabilitasi.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (Supir Nia dan Ardi) di tingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022,” ujar Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
"Dan sesungguhnya pemberitahuan keputusan yang diberitahu ke kami, putusannya adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus,” lanjutnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pulang
Wa Ode menjelaskan, ketiganya sudah diperbolehkan pulang ke rumah sejak Maret. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung setkait banding yang diajukan
"Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat, ya," jelasnya
Advertisement
Kumpul Keluarga
Saat ini, Nia Ramadhani dan suami telah pulang dan berkumpul dengan sanak keluarga di bulan Ramadhan yang dengan keberkahan.
"Ya, sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadan," ujar Wa Ode.
Kasus
Seperti diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan supirnya sopir Zen Vivanto.
Dari kasus ketebut ketiganya di vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima dengan putusan tersebut mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.
Advertisement