Sukses

Nia Ramadhani Unggah Instagram Pertama Kali Usai Bebas dari Rehabilitasi, Liburan ke Luar Negeri Bareng Keluarga

Nia Ramadhani dan keluarga sedang liburan di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie telah menyelesaikan masa rehabilitasi narkoba. Sebelumnya, pasangan suami istri ini menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.

Setelah hampir satu tahun berlalu, Nia Ramadhani kembali membuat unggahan di akun Instagram pribadinya. Dia memperlihatkan foto sedang berlibur bersama keluarganya.

Dalam keterangannya, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih ini mengucap syukur karena sudah bisa kembali beraktivitas normal dan berkumpul bersama keluarga tercinta.

"Bersyukur sudah bisa berlibur bersama anak2 dan keluarga setelah melewati sebuah pelajaran besar dalam kehidupan. Terimakasih buat semua yang ga berhenti memberikan support dan doa," tulis Nia Ramadhani, Kamis (28/4/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Hikmah

Permasalahan yang telah lalu menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya juga suami untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Apapun yang terjadi dalam hidup kita,semua atas seizin Allah. Alhamdulillah, hikmah dari kejadian yang saya dan suami alami sudah kami temukan dan rasakan," kata dia.

3 dari 4 halaman

Berterima Kasih

Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tetap berada di sisinya dalam menghadapi masa-masa sulit.

"Terimakasih untuk kalian semua yang punya pikiran luas. Terimakasih sudah menjadi manusia yang tidak arogan yang merasa bisa menilai kehidupan seseorang hanya dengan melihat dari luarnya saja," tutupnya.

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan supirnya, Zen Vivanto.

Dari kasus ketebut ketiganya divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima dengan putusan tersebut mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.