Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik datang dari pedangdut Ridho Rhoma. Ia dikabarkan akan segera bebas dari penjara. Kebebasan Ridho Rhoma itu kemungkinan akan lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis dua tahun penjara pada 21 September 2021 lalu.
Sementara, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan bahwa Ridho Rhoma kemungkinan akan dibebaskan bersyarat pada 5 Mei 2022.
Advertisement
Namun itu belum terhitung remisi Lebaran. Artinya, jika mendapat remisi Lebaran, kemungkinan Ridho Rhoma bisa bebas dari penjara lebih cepat.
"Jadi dia itu rencana dibebaskan bersyarat, kalau dua pertiganya itu tanggal 5 bulan 5 tahun ini. Cuman itu itungan belum dapat remisi Lebaran dia. Nanti kalau dia dapat remisi Lebaran memang dikorting sekitar 2 sampai 3 hari, lebih cepat bebasnya. Kemungkinan besar tanggal 3 kali remisinya turun dan SK nya sempat dirubah," katanya kepada wartawan pada Minggu (1/5/2022).
Baca Juga
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Lebih Cepat
Jika remisinya turun, tidak menutup kemungkinan Ridho Rhoma akan bebas di hari Lebaran, yaitu Senin (2/5/2022).
"Dia bisa bebas tanggal 2, paling lama tanggal 3. Selisih dua tiga hari dari dia dapat remisi Lebaran dan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat," jelasnya.
Â
Advertisement
Tunggu Keputusan
Hanya saja, Tony masih menunggu keputusan resminya yang kemudngkian akan turun pada Senin (2/5/2022).
"Nah besok kita persiapkan registrasinya, kita hubungi lagi Ditjenpas. Mana kala remisinya sudah keluar dan SK PB nya kita rubah lagi. Keputusannya besok itu," sambungnya.
Â
Kasus
Sekadar informasi, Ridho Rhoma Ridho Rhoma ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celananya.
Sebelumnya, pada 2019 silam, Ridho juga pernah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat juga untuk kasus penyalahgunaan Narkoba.
Â
Advertisement