Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir segera disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21. Dalam kasus ini Riri Khasmita, yang merupakan asisten mendiang Cut Martini, ibunda Nirina Zubir, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Riri Khasmita, suami dan juga tiga oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah ini. Kini mereka tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, karena terbukti memalsukan akta tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Dalam sidang tersebut, Nirina Zubir diminta pihak pengadilan diminta menjadi saksi. Hal itu diungkapkan pemilik nama lengkap Nirina Raudhatul Jannah Zubir melalui akun Instagramnya, dengan mengunggah surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
Baca Juga
"Akhirnya yg ditunggu2 datang juga… Untuk pertama kalinya Na terima foto dari wa; Surat panggilan sidang di #pengadilannegeri #jakartabarat," tulis Nirina Zubir dikutip Minggu (15/5/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sidang 17 Mei 2022
Ucap syukur dipanjatkan Nirina Zubir karena masalah ini akhirnya segera disidangkan. Ia mau memperjuangkan hak ibunya yang telah dirampas oleh Riri Khasmita dan komplotannya. Rencananya, sidang akan digelar beberapa hari lagi.
"BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM!! SIDANG DIMULAI TEMAN2!! SELASA INI…tanggal 17 mei 2022 Let’s!! #kawalterus #kasusmafiatanah," ungkapnya lagi.
Advertisement
Minta Doa
Nirina Zubir meminta doa agar kasus ini bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Ia berharap ibunya bisa tenang di alam sana setelah mendapatkan keadilan terkait kasus tersebut.
"MOHON DOA DAN SUPPORTNYA🙏 Semoga buya mama tenang di alam sana…kami anak2 akan bergandeng tangan menghadapi inj bersama2. KUAT! KUAT!! KUAT!! BUSA!! BISA!! BISA!!," tulisnya.
Kasus Mafia Tanah
Seperti diketahui, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita. Ia diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah milik mendiang ibunya. Nirina Zubir mengatakan ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan Riri Khasmita.
Keenam aset tersebut sudah berganti nama kepemilikan menjadi Riri Khasmita, bukan nama ibunya lagi. Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.
Terkait masalah ini Nirina Zubir diperkirakan merugi hingga Rp 17 Miliar atas perbuatan Riri Khasmita dan komplotannya.
Advertisement