Liputan6.com, Jakarta - Wanda Hamidah mengupayakan segala cara agar bauah hatinya, Malakai, bisa kembali ke pelukannya. Saat ini anak keenamnya itu masih bersama mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi, dan belum juga dipulangkan.
Masalah anak, wanita 44 tahun it berharap bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan agar masalah ini tak berkepanjangan. Apalagi semenjak bercerai dengan Daniel Patrick pada 2019 lalu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan hak asuh anak kepadanya.
Oleh karena itu, Wanda Hamidah berharap Daniel Patrick segera mengembalikan Malakai. Bila hal itu tak dilakukan, Wanda Hamidah siap melaporkan masalah ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Advertisement
Baca Juga
"Upaya itu untuk nanti, kalau memang tidak menemukan solusi. Kalau memang masih ada solusinya, ya mending kami ambil solusinya. Kami kan cinta damai," ujar Tegar Putuhena, kuasa hukum Wanda Hamidah, di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sepekan
Hingga akhir pekan ini, Wanda Hamidah menunggu itikad baik mantan suaminya agar segera memulangkan anak keenamnya. Apalagi sudah hampir sepakan ini anaknya tidak sekolah dan melakukan kegiatan lainnya termasuk mengaji.
"Kami berharap dalam minggu ini anak itu bisa dikembalikan ke ibunya, sekolahnya bisa diikuti," ujar dia.
Advertisement
Kooperatif
Terkait masalah hukum yang menjerat kliennya, Tegar memastikan Wanda Hamidah akan kooperatif dan siap menjalani sesuai prosedur. Terkait pengerusakan rumah Wanda Hamida juga siap melakukan ganti rugi sepenuhnya untuk perbaikan.
"Seperti warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukumnya dan akan kooperatif menjalani tahapannya," ujarnya.
Laporan
Diketahui Wanda Hamidah dilaporakan oleh mantan suaminya Daniel Patrick atas dugaan pengerusakan dan penistaan ke Polres Metro Kota Depok pada 17 Mei 2022. Hal itu dilakukan Wanda Hamidah lantaran dirinya frustasi anaknya belum juga dipulangkan padahal sudah waktunya.
Atas perbuatannya itu, Wanda Hamidah dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.
Advertisement