Liputan6.com, Jakarta Sekitar empat tahun waktu yang dibutuhkan PT. NAGASWARA Publisherindo dalam mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono untuk menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta atas lagu “Lagi Syantik”
Lamanya proses hukum gugatan tersebut untuk bisa bergulir di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), yakni sejak 2018 sampai Desember 2022, bukan hal mudah bagi NAGASWARA untuk memenangkan gugatan itu.
Sebelumnya, diketahui bahwa lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah sempat viral pada 2018 silam. Tak lama kemudian, Gen Halilintar memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi, serta menjadikannya karya komersial tanpa izin perusahaan tersebut.
Advertisement
Tindakan tersebut membuat pihak Gen Halilintar mendapat konsekuensi yang serius hingga dibawa ke ranah hukum oleh PT. NAGASWARA Publisherindo.
Tak sekadar uang, gugatan yang dilayangkan NAGASWARA lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”. Sebagai tuan rumah, selama bertahun-tahun, NAGASWARA ikut memperjuangkan hak cipta para musikus mereka.
Baca Juga
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sempat Dimenangkan Gen Halilintar
Namun, babak akhir kasus tersebut sudah sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru dimenangkan oleh Gen Halilintar.
Saat itu, banyak musikus yang merasa bahwa keadilan terhadap hak cipta tak lagi dipedulikan lantaran terkesan bukan sesuatu yang sakral seperti diamanatkan dalam undang-undang Negara Republik Indonesia.
Kini, pihak NAGASWARA bisa bernapas lega karena hukum sedang berpihak kepada mereka.
Advertisement
Gugatan Dikabulkan
Pada Desember akhir 2021, MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu “Lagi Syantik” seperti disampaikan di atas.
Ungkapan lega pun disampaikan oleh Yogi RPH selaku pencipta lagu “Lagi Syantik”. Dari situasi yang berbalik ini, Gen Halilintar diharuskan membayar royalti sebesar Rp300 juta.
"Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada, beberapa hal yang memang missed dikabulkan," ujar Yogi RPH dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.
"Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan. Apa yang kita upayakan bisa terjembatani dengan adanya putusan tersebut. Teman-teman juga banyak yang kasih selamat," sambungnya.
Bukan Hal yang Patut Ditakuti
Bersama dengan kondisi tersebut, NAGASWARA tetap menganggap cover lagu yang diunggah di media sosial bukanlah sesuatu yang harus ditakuti.
Sebaliknya, lewat kepastian hukum yang diberikan oleh MA, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi perbedaan antara meng-cover lagu dan mengubah lirik sebuah lagu tanpa izin lalu menjadikannya karya komersial.
“Jangan pernah takut untuk meng-cover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu. Yang sudah tahu dan mau mengerti biasanya ke saya langsung atau ke publishing. Mas, saya mau pakai lagunya. Oh iya, begini-begini caranya. Takut itu juga biasanya yang melanggar dan enggak sesuai pakem,” jelas Yogi RPH.
Advertisement
Festival Suara
Di tengah kemenangan lagu “Lagi Syantik”, NAGASWARA juga ikut andil dalam melahirkan platform digital cover resmi bernama Festival Suara.
Kegiatan ini didukung oleh PAMPI atau Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia yang menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim yang terhormat dalam putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 dengan memenangkan PT NAGASWARA Publisherindo.
PAMPI pun menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif perlindungan hak dari para pencipta lagu. Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan karya cipta, baik yang berizin maupun tak berizin.
Menyikapi dan merespon kesulitan dari para kreator, PAMPI bekerjasama dengan suatu platform yang bernama Festival Suara. Platform ini adalah suatu platform perizinan.
Para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola olehnya ke platform Festival Suara, sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu mana yang akan dinyanyikan ulang atau di-cover.
Sehingga, maraknya kegiatan cover atau menyanyikan kembali dan merekam ulang karya cipta milik orang lain dalam platform-platform digital dimungkinkan karena pengguna semakin mudah mendapatkan akses ke platform-platform tersebut.
“Simplenya, satu kali daftar atau satu kali pilih, itu semua publishing katalog lagunya bisa dicover. Bisa daftar pakai hape juga secara online. Enggak repot-repot. Di kita sekarang udah ada 12 publishing, dan akan masuk total sebanyak 22 publishing. Sementara, jumlah katalog lagunya sekitar 13 ribu lebih. Ke depan kita harapkan lebih dari 25 ribuan lagu,” ujar CEO Festival Suara, Bagus Trisakti.
Menjadi Anggoita
Para kreator atau artis cover dapat mengakses www.FestivalSuara.com untuk menjadi anggota dan memilih katalog dari para publisher.
Prosedur perizinan akan sangat dipermudah secara online dan laporan penggunaan akan diberikan. Sehingga pertanggungjawaban kepada pencipta lagu juga dapat dipenuhi.
Diharapkan dengan berjalannya platform perizinan ini dapat menjadi sumbangsih kecil untuk perkembangan industri musik nasional.
“Festivak suara ini juga memberikan kemudahan buat meng-cover lagu. Enggak seperti dulu, harus minta izin ke saya, tapi sekarang sudah bisa lewat aplikasi dengan banyak kemudahan perijinan lainnya,” teang Yogi RPH.
Advertisement