Liputan6.com, Jakarta Anak Wenny Ariani, Kekey, dinyatakan sebagai putri kandung Rezky Aditya. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya, setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanggerang.
Tentu Wenny Ariani sangat lega dengan keputusan pengadilan. Melalui akun Instagram-nya, dia mengucap rasa syukur serta berterima kasih pada orang-orang yang selalu mendukungnya.
"Alhamdulilah ... Terima kasih kepada Allah SWT... Kepada orang tua dan teman2 yang sudah mendoakan dan mendukung perjuangan saya dan kekey," tulisnya, Selasa (24/5/2022).
Advertisement
"Khususnya team kuasa hukum saya yang sudah berjuang dari titik awal dan sampai sdh di titik ini Terima kasih banyak semoga Allah membalas kebaikan nya," sambungnya.
Baca Juga
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perjuangan
Perjuangan Wenny Ariani agar putrinya mendapat legalitas ayah kandung akhirnya membuahkan hasil. Dia berjuang sejauh ini semata-mata memang untuk kebaikan Kekey.
"Bagi saya kalah atau menang dalam persidangan adalah biasa, tapi jujur bukan itu yang sy lihat tetapi kepentingan kekey di atas segalanya... Kekey berhak bahagia," ungkapnya.
Advertisement
Terima Kasih
Di akhir kalimatnya, dia kembali berterima kasih. kali ini kepada pihak Pengadilan Tinggi yang telah meninjau dan mengabulkan permohonannya.
"Sekali lagi Terima kasih kepada Majelis hakim Pengadilan Tinggi tanggerang yang sudah memberikan kesempatan dan keadilan bagi anak sy," tutupnya.
Kasus
Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Tangerang pada 3 Februari 2022. Sayangnya, gugatan ditolak dan membutkikan bhawa Rezky Aditya bukan ayah biologis dari Kekey.
Merasa tak puas dengan hasilnya, Wenny akhirnya kembali menggugat Rezky di Pengadilan Tinggi Banten dan gugatannya diterima dan menujukkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis putrinya.
Advertisement