Liputan6.com, Jakarta Gary Iskak kembali membawa kabar kurang menyenangkan. Ia ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus narkoba.
Gary Iskak diamankan bersama empat orang temannya di sebuah rumah di kawasan Pasir Putih, Bandung, Senin, (23/5/2022) malam. Saat penangkapan polisi langsung memeriksa suami Richa Novisha dengan menjalani tes urine, untuk mengetahui apakah dirinya sedang dalam pengaruh narkoba.
Hasilnya Gary Iskak dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Tak hanya Gary Iskak, keempat orang yang ditangkap bersamannya juga positif amfetamin alias sabu.
Advertisement
"Hasil tes urine sudah keluar, kelima positif (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Diperiksa Intensif
Meski begitu, saat ini Gary Iskak masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Gary Iskak.
"Belum (jadi tersangka), masih pendalaman kasus. Ya, masih diperiksa intensif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim dilansir dari Merdeka.com pada Rabu (25/5/2022).
Advertisement
Barang Bukti
Sementara itu, dalam penggerebekannya, polisi mengamankan sabu sisa bekas pakai. Selain itu polisi juga mengamankan alat isap sabu dan beberapa barang lainnya sebagai pendukung Gary Iskak dan keempat temannya untuk menikmati narkoba jenis sabu.
"Ada bong, ada alat isap, ada korek, kemudian ada sisa penggunaan," ujar Ibrahim.
Bukan yang Pertama
Ini bukan kali pertama Gary Iskak terjerat kasus narkoba. Pada 2007 silam, Gary Iskak juga pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di Jalan Arteri Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, usai syuting di kawasan TMII. Gary Iskak ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram yang ditaruh di dalam kotak pengharum di dashboard mobilnya.
Gary lantas dijerat dengan Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman tiga sampai lima tahun penjara. Namun ia mendapatkan keringanan hukuman lantaran mengakui perbuatannya. Gary lantas dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda Rp1 juta.
Advertisement