Sukses

Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Putri Wenny Ariani, Citra Kirana Unggah Video Mesra dengan Suami

Citra Kirana, istri Rezky Aditya mengungkapkan perasaannya melalui sebuah lagu dan momen mesra terkait kasus yang menjerat suaminya dan Wenny Ariani.

Liputan6.com, Jakarta - Wenny Ariani menangis terharu mengetahui gugatannya di Pengadilan Tinggi Banten berhasil dimenangkan, sehingga Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis Kekey, putri Wenny.

Hingga kabar ini beredar, pemilik nama Rezky Adhitya Drajatmoko belum juga buka suara terkait status yang kini memiliki dua anak dari dua wanita berbeda.

Begitu juga dengan sang istri, Citra Kirana. Namun, dalam akun Instagram terverifikasi miliknya, Rabu (25/5/2022), pesinetron Tukang Bubur Naik Haji berbeda.

Ia justru memperlihatkan kemesraannya dengan Rezky Aditya serta buah cinta mereka Keene Atharrazka Adhitya yang diunggah dalam bentuk video. Seolah mengisyaratkan bahwa ia dan Rezky tetap akan bersama.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Mesra

berbagai momen mesra antara Citra Kirana dan Rezky Aditya terekam di sana. Mulai hanya sekedar ngobrol, hingga memberi kecupan di pipi hingga saling berpelukan pun diperlihatkan.

Citra Kirana memilih lagu milik Rizky Febian dengan judul "Hingga Tua Bersama" sebagai lagu mengiring video tersebut.

3 dari 4 halaman

Aku dengan Kamu

Dari momen tersebut, Rezky Aditya juga sempat melontarkan kalimat manis yang membuat Citra Kirana begitu sayang dengan sang suami.

"I'm with you," ucapnya.

 

4 dari 4 halaman

Tes DNA

Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry menyatakan bahwa bila Rezky Aditya tak terima dengan keputuasn Pengadilan Tinggi Banten, ia harus melakukan tes darah.

"Ya kalau dia enggak terima, dia harus tes DNA," ujar Ferry.

Sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Tangerang pada 3 Februari 2022. Gugatan tersebut ditolak.

Tak patah semangat, Wenny kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Banten, dan akhirnya ia memenangkan perkara ini.