Sukses

Instagram Seungri eks Bigbang Hilang, Diduga Imbas Vonis Pengadilan

Mahkamah Agung Korea Selatan telah memfinalisasi vonis untuk Seungri, yakni penjara selama 18 bulan.

Liputan6.com, Seoul - Hanya selang beberapa hari dari putusan Mahkamah Agung yang meresmikan vonis 18 bulan untuk Seungri, sebuah pemandangan berbeda terlihat di Instagram. Bila Anda mencari nama akun @seungriseyo yang dimiliki sang mantan personel Bigbang, maka hasilnya nihil.

Instagram menyebutkan bahwa nama akun yang sebelumya memiliki lebih dari 8 juta pengikut tersebut tak dapat ditemukan. "Sorry this page isn't available," begitu pernyataan yang tertera di layar.

Dilansir dari Allkpop, Senin (30/5/2022), hal ini diduga ada kaitannya dengan vonis yang ia terima di pengadilan. Pasalnya, pelaku kejahatan seksual memang tak diperkenankan untuk memiliki akun di media sosial ini.

Tapi tetap saja langkah tersebut membuat penggemar Seungri terpukul.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Reaksi Penggemar

Para penggemar banyak yang tak terima dengan langkah ini. "Balikin IG Seungri @instagram," tulis seorang warganet via Twitter.

Yang lain menambahkan, "Hal tersedih dari dihapusnya Instagram Seungri adalah memori yang ada di dalamnya. Aku harap ia interospeksi atas kesalahannya, dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya."

Ada pula penggemar yang hendak mengajukan banding ke Instagram agar akun @seungriseyo kembali bisa diakses.

3 dari 4 halaman

Sembilan Dakwaan

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memfinalisasi vonis untuk Seungri, yakni penjara selama 18 bulan. Hakim Noh Tae Ak dari Mahkamah Agung, meneguhkan vonis dari persidangan semula.

Ia dinyatakan bersalah dalam sembilan dakwaan. Kesembilan dakwaan itu termasuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, kejahatan seksual, perjudian, pelanggaran terhadap UU Transaksi Valuta Asing UU Transaksi, mediasi prostitusi, dan lainnya.

4 dari 4 halaman

Hingga Februari

Agustus tahun lalu, Seungri divonis hukuman penjara selama tiga tahun, dan denda sebanyak 1,1 miliar won, atau sekitar Rp 14,2 miliar. Ia kemudian banding atas vonis ini. Januari 2022, ia menang banding dan mendapat vonis 1,5 tahun setelah mengakui semua dakwaan yang dikenakan kepadanya. 

Seungri sebelumnya dikurung dalam sel militer, tapi kini ia dipindahkan ke penjara privat. Ia akan berada di sana hingga Februari 2023, untuk menjalani sisa masa hukuman selama sembilan bulan.

Â