Liputan6.com, Jakarta - Angelina Sondakh telah menjalani bebas murni. Pasalnya, mantan anggota DPR ini sudah selesai menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, pada Rabu (1/6/2022).
Status mantan politisi Partai Demokrat itu kini resmi menjadi bebas murni. Usai menjalani CMB, istri mendiang Adjie Massaid itu sudah punya beberapa rencana. Mulai dari ibadah umrah, pulang ke kampung halaman, hingga merilis album baru.
"Rencana pasti pulang kampung ya. Tadinya kita sudah daftar umrah. Nah, kebetulan dapat jadwalnya setelah aku pulang kampung nih. Jadi ke Manado dulu untuk beberapa minggu. Nah setelah itu, siap-siap umrah, baru ngambilin kerjaan-kerjaan yang sudah kita jadwalkan. Karena ada pekerjaan di luar kota. Termasuk ada beberapa rilis album, rilis single," kata Angelina Sondakh, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cuti 3 Bulan
Seperti diketahui sebelumnya, Angelina Sondakh tengah menjalani proses reintegrasi sosial melalui Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan terakhir sejak 3 Maret 2022 dan berakhir pada 1 Juni 2022.
Selama CMB, Angelina Sondakh mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel dan wajib melaksanakan kewajiban lapor diri setiap dua pekan sekali.
"Saya diberitahu bahwa setelah pembinaan di Lapas, maka kalian akan mendapatkan pembimbingan dari Bapas. Artinya Bapas itu akan memantau kegiatan kalian bekerja di luar, terus memberikan masukan-masukan. Tapi bener sih. Karena PK aku, Pak Fajar itu juga selalu (bertanya), bagaimana ada kendala? Apakah ada ketidakpercayaan dari masyarakat? Kan itu selalu ditanyakan," kata Angelina Sondakh.
"Dan kalau misalkan ada, itu pasti diberikan solusi. Jadi aku merasa bahwa benar-benar pembinaannya ternyata tidak hanya berakhir di Lapas saja, tetapi dalam tiga bulan ini aku merasakan bahwa Bapas juga memberikan bimbingan yang luar biasa," tambah Angelina Sondakh.
Advertisement
Wajib Lapor
Selain diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel, Angelina Sondakh tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin selama masa CMB. Adapun jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
"Memang Allah tuh Maha Baik. Jadi ngaturnya, aku selesai CMB (Cuti Menjelang Bebas), Keanu pun sudah selesai sekolah, artinya dia pada masa liburan. Jadi aku kadang-kadang kalau balik lagi berpikir, Subhanallah walhamdulillah wa la haula quwwata illa billah. Allah ngaturnya tepat banget. Toh kalau misalnya aku enggak CMB, aku belum bisa ke mana-mana karena Keanu belum libur.
"Nah pas tanggal 1 Juni, itu aku selesai (CMB), di bulan Juni itu juga Keanu libur sekolah. Ternyata Allah merencanakan saya nih, ya udah selama 3 bulan CMB, ngumpulin duit dikitdikit. Jadi aku belum bisa pulang ke Manado, aku belum bisa umrah sama Keanu. Ternyata di 3 bulan itu alhamdulillah kebanjiran job. Jadi kalau mantan-mantan napi, jangan pernah kuatir, rezeki itu nggak akan lari ke mana," tambah Angelina Sondakh.
Jalani Ketentuan dengan Baik
Adapun selama proses CMB, Angelina Sondakh telah menjalani seluruh ketentuan dengan baik, khususnya melakukan wajib lapor diri. Angelina Sondakh mengaku mendapatkan akses pelayanan yang mudah karena kewajiban lapor diri dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui pengisian formulir digital dalam aplikasi SMILE (Sistem Informasi Layanan Elektronik) Bapas Jaksel.
"Luar biasa ya pelayanannya ya. Artinya dari segi kemudahannya. (Aplikasi) Onlinenya juga sudah sangat-sangat easy user. Jadi kalau misalkan diingatkan oleh pak Fajar ya, PK aku. Oh iya, jadwal untuk lapor. Jangan lupa besok ya. Jadi benar-benar reminder juga ada. Terus karena lagi PPKM kan jadi kita ada selang seling. Ada (wajib lapor diri) online-nya, ada juga yang offline-nya. Klien Bapas itu sangat mudah untuk mengakses (aplikasi SMILE) di manapun," tutup Angelina Sondakh.
Advertisement
Kasus Korupsi
Angelina Sondakh keluar dari Lapas Pondok Labu pada Kamis (3/3/2022). Ia untuk pertama kalinya menghirup udara bebas setelah sekitar 10 tahun dipenjara. Ia dipenjara akibat terbukti terlibat korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.
Awalnya Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada 10 Januari 2013. Namun, hukuman Angelina diperberat Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara.