Liputan6.com, Jakarta Imbas mencover dan mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh Siti Badriah, Gen Halilintar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta kepada perusahan musik Nagaswara.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MK) pada Desember 20221, yang mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo di tingkat PK (Peninjauan Kembali) terhadap keluarga Atta Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta.
Namun, hingga saat ini keluarga Gen Halilintar belum juga membayar sepeser pun uang tersebut ke Nagaswara. Mereka dianggap sengaja mengacuhkan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Advertisement
Terkait hal itu, Jejen Zaenudin selaku menajemen menjelaskan mengenai hal tersebut. Bahwa pihaknya tidak siap membayar uang yang ditentukan, hanya saja mereka belum menerima pemberitahuan secara resmi.
Baca Juga
"Sampai saat ini, kami belum ada pemberitahuan resmi (ganti rugi Rp 300 juta)," kata Jejen Zaenudin dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ambil Keuntungan
Selain itu, Gen Halilintar tidak mendapatkan keuntungan dari lagu tersebut. Mereka hanya meng-cover lagu "Lagi Syantik" yang kemudian diunggah dalam kanal YouTube mereka pada 15 Desember 2018
"Pengcover tentu tidak dapat apa-apa, kan kena otomatis. Kalau di YouTube, biarpun lagu 15 detik, pasti otomatis kena," ucap Jejen.
"Sistem monetasi di sini memberikan keuntungan untuk si pencipta asli juga publisher," sambungnya.
Advertisement
Kreativitas
Tak ada niat sedikit pun dari pihak Gen Halilintar untuk mengkomersialkan lagu "Lagi Syantik". Mereka hanya meng-covernya di saat lagu tersebut sedang b00ming dan digemari banyak orang.
"Kami enggak berhak mengomersialkan. Murni hanya berkreativitas sebagai anak bangsa," kata Jejen menjelaskan.
Kasus
Diketahui PT NAGASWARA Publisherindo dalam mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta atas lagu “Lagi Syantik” pada 2018 .
Namun, gugatan tersebut berhasil dimenangkan Gen Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Nagaswara melakukan banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan.
Untuk itu Gen Halilintar diharuskan membayar royalti sebesar Rp300 juta.
Advertisement