Liputan6.com, Jakarta Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat tertanggal 2 Juni 2022, yang ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. KH. Rachmat Syafei, Lc, MA., menandai babak baru pencarian anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz, atau Eril.
Surat MUI itu membahas perubahan status pencarian Eril dari orang hilang menjadi orang tenggelam. Perubahan status pencarian anak Ridwan Kamil diumumkan pihak otoritas setempat.
Karenanya, MUI Jawa Barat mengimbau umat Muslim Indonesia melakukan salat gaib, Jumat (3/6/2022). Seperti diketahui, Eril dinyatakan hilang di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, sejak Kamis (26/5/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ridwan Kamil Ikhlas Sepenuhnya dan Meyakini Eril Meninggal Dunia karena Tenggelam di Sungai Aare
Isi Surat Wali Kota Bern, Sedih karena Selama di Swiss Ridwan Kamil Dibayangi Insiden Eril dan Sungai Aare
Pesan Pilu Istri Ridwan Kamil untuk Eril: Di Sungai Aare yang Luar Biasa Indah Ini, Mama Lepaskan Kamu
“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz,” demikian isi surat MUI Jawa Barat.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tadinya Berstatus Orang Hilang
“Dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person). Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia,” sambungnya.
Memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga Ridwan Kamil tersebut, maka MUI Jawa Barat berpendapat jenazah Emmeril Kahn Mumtadz harus segera disalatkan.
Advertisement
Jenazah Belum Ditemukan
“Karena jenazah tidak/ belum ditemukan, maka salat jenazah dilakukan dengan cara salat gaib,” terang MUI Jawa Barat dalam surat resminya seraya mengajak masyarakat Muslim melakukan salat gaib.
“Kepada seluruh masyarakat Muslim untuk melakukan salat gaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat, 3 Juni 2022 di setiap masjid/ musala, bisa dilakukan sebelum salat Jumat. Bisa juga dilakukan bada salat Jumat,” imbau pihak MUI Jawa Barat.
Mengikhlaskan Sepenuhnya
Surat MUI Jawa Barat ini diunggah akun Twitter @malarea kemarin dan mendapat respons positif warganet +62. Mereka melantun doa untuk Eril dan semangat untuk keluarga Gubernur Jawa Barat.
Poin pertama surat tersebut menjelaskan, “Bapak Moch. Ridwan Kamil beserta istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam.”
Advertisement