Liputan6.com, Jakarta Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Gitaris band Kahitna itu kedapatan memiliki 45 butir Valdimex Diazepam saat diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kos-kosannya, Kamis (2/6/2022).
Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, pria kelahiran Bandung 27 Agustus 1974 sudah mengkonsumsi psikotropika tersebut sejak 5 tahun lalu. Awalnya Andrie mengkonsumsinya Valdimex Diazepam sesuai anjuran dokter lantaran sulit tidur setelah beraktifitas.
Selepas itu, Andrie tak lagi memeriksakan diri ke dokter namun tetap mengkonsumsinya obat-obatan tersebut secara ilegal dan membelinya melalui online shop.
Advertisement
Baca Juga
"Sepanjang tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 saudara AB membeli Valdimex Diazepam secara online store, karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Transaksi Online
Dari hasil penelusuran, Andrie Bayuajie sudah belasaan kali membeli obat-obatan tersebut secara online. Sekali melakuan transaksi, Andrie harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk mendapatkan Valdimex Diazepam.
"Untuk tersangka membeli psikotropika Valdimex Diazepam sudah sebanyak 12 kali sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," ujar Zulpan.
Advertisement
Informasi Masyarakat
Penangkapan Andrie dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengguna narkoba di kosan -kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah mengantongi informasi yang valid, akhirnya polisi melakukan penggerebekan.
"Hasil pengembangan dari informasi masyarakat ditangkaplah tersangka atas nama Andrie Bayuaji yang merupakan salah satu personel grup band Kahitna," ujar dia.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya itu Andrie Bayuadjie terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran mengkonsumsi narkoba. Apalagi ia menggunakan obat penenang tersebut tanpa resep dokter.
"Disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Zulpan.
Advertisement