Liputan6.com, Jakarta Polisi akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, terkait penangkapan Andrie Bayuajie, gitaris band Kahitna. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan narkoba terhadap Andrie, yang sudah 5 tahun mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
Saat diperiksa polisi, Andrie mengaku mengkonsumsi Valdimex Diazepam sejak tahun 2017 namun dengan resep dokter. Meski sudah tak melakukan konsultasi ke dokter, namun pria kelahiran Bandung 27  Agustus 1974 masih saja mengkonsumsi obat penenang itu.
Selama ini Andrie mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. Sebab obat tersebut tidak bisa dibeli secara langsung bila tak menggunakan resep dari dokter.
Advertisement
Baca Juga
"Ketika memiliki rencana tindak lanjut terkait tersangka. Penyidik narkoba Polres Jakbar akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk dilakukan asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat konferensi pers. Jumat (3/6/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menentukan
Nantinya hasil asesmen tersebut akan digunakan pihak kepolisian sebagai tolak ukur untuk menentukan langkah berikutnya terhadap Andrie Bayuajie. Apakah dirinya akan menjalani proses hukum atau hanya menjalani rehabilitasi saja.
"Hasil asesmen ini untuk menentukan langkah berikutnya terhadap yang bersangkutan," ucap Zulpan.
Advertisement
Penangkapan
Diketahui polisi mengamankan Andrie Bayuajie di kos-kosannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2022. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 45 butir Valdimex Diazepam dari tangan Andrie Bayuajie.
Dari hasil penelusuran, Andrie Bayuajie sudah belasaan kali membeli obat-obatan tersebut secara online. Sekali melakukan transaksi, Andrie harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk mendapatkan Valdimex Diazepam.
"Untuk tersangka membeli psikotropika Valdimex Diazepam sudah sebanyak 12 kali sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," ujar Zulpan.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya itu Andrie Bayuadjie terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran mengkonsumsi narkoba. Apalagi ia menggunakan barang obat penenang tersebut tanpa resep dokter.
"Disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Zulpan .
Advertisement