Liputan6.com, Jakarta - Retno Paradinah, istri Zul Zivilia, harus tetap berjuang melanjutkan hidup saat sang suami dipenjara karena kasus narkoba. Tentunya bukan perkara mudah bagi istri vokalis band Zivilia itu.
Tanpa kehadiran Zul Zivilia yang divonis 18 tahun penjara, praktis hanya Retno yang berjibaku untuk membesarkan anak-anaknya sendirian. Himpitan ekonomi jelas dirasakannya sejak Zul berada di tahanan lembaga pemasyarakatan.
Istri Zul Zivilia mengatakan, untuk menyekolahkan anak pertamanya saja ia kesulitan. Belakangan, diketahui anak pertama Zul Zivilia sudah tak lagi melanjutkan pendidikan di sekolah. Kesulitan ekonomi orangtuanya membuat sang anak putus sekolah.
Advertisement
"Apalagi kan yang putus sekolah ini, anak saya yang benar-benar butuh pendidikan karena kan dia beda dengan saudara yang lain," kata Retno di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga
Sedih
Retno tak bisa membohongi perasaannya yang dilanda rasa sedih mengetahui anaknya putus sekolah. "Iya, yang pasti sedihlah (anak tak lagi bersekolah)," dia menjelaskan.
Kini, ia berjuang sendirian untuk bisa kembali menyekolahkan anaknya. Sejumlah hal sudah dilakukannya agar anaknya bisa kembali bersekolah. Termasuk, meminta bantuan kerabat dekatnya.
"Saya gimana usahanya supaya saya bisa disekolahin. Makanya tahun ini saya benar-benar mau sekolahkan anak saya yang pertama," lanjutnya.
Advertisement
Mulai Tak Nyaman
Akan tetapi, istri Zul Zivilia juga mengaku tidak nyaman jika terus menerus meminta bantuan dari pihak keluarga. Bila tak ada kebutuhan mendesak, dia enggan meminta.
"Saya kan saudara banyak ponakan, jadi itu saya kayak mau minta banyak yang berat, tahu diri. Cuma minta bantuan ya kayak kepepet banget yang ini kan lumayan gede juga," ungkapnya.
Di sisi lain, anak-anaknya kerap bertanya di mana keberadaan ayahnya. Keadaan ini tentu membuat Retno semakin bersedih.
Minta Anak Bersabar
"Ya pasti kalau dibilang nyari pasti nyari. Kan mereka mau gimana lagi. Saya jelasin sabar aja nanti juga ketemu," tutupnya.
Dalam putusan majelis hakim pada Desember 2019, Zul Zivilia dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dipenjara seumur hidup.Â
Advertisement