Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan adik Verlita Evelyn, Justin Frederick. Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota Jakarta pada Sabtu (4/6/2022) dan sempat viral di media sosial.
Tersangka pengendara mobil plat RFH adalah pria 22 tahun bernama Faisal Marasabessy. Karena bogem mentahnya, wajah Justin Fredick babak belur dan megalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.
"Ada pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di kutip dari kanal YouTube MOP, Senin (6/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Penetapan tersangka sudah sesuai berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu, Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Zulpan lagi.
Advertisement
Pria Lain
Sementara itu, polisi masih mendalami kasus tersebut dimana ada dua orang yang terlihat memojokan Justine Frederick. Satu orang lainnya yakni Ali Fanser ayah Faisal Marasabessy yang statusnya masih di dalami oleh penyidik.
"Apabila sudah dua alat bukti, nanti statusnya bisa dinaikkan. Tapi saat ini masih sebagai saksi," ujar Zulpan.
Kronologi
Diketahui Justin Frederick menjadi korban pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta. Pemukulan terjadi sekitar pukul 12.40 WIB ini, Sabtu kemarin dipicu masalah serempetan. Kejadian bermula saat korban melintas dari arah Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, kendaraan dengan pelat nomor B 11** RFH serobot laju kendaraan pelapor dari arah kiri.
"Si (pengemudi) RF ini kan mengambil dari sebelah kiri dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," kata dia kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Zulpan mengatakan pengemudi pelat RFH mendatangi kendaraan pelapor. Kala itu, pelapor turut keluar dari dalam mobil. Sehingga, terjadi pemukulan. "Saat turun si anak ini, terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun, kemudian terjadi pemukulan seperti itu," ucap dia.
Advertisement