Liputan6.com, Jakarta Justin Patrick adik Verlita Evelyn babak belur akibat dipukul oleh Faisal Marasabessy di Tol Dalam Kota Jakarta pada 4 Juni 2022. Kini Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Verlita Evelyn mengungkapkan, akibat bogem mentah dari Faisal pembuluh darah mata Justin Fredrick pecah. Tak hanya itu, hidung adiknya juga hancur sehingga mengeluarkan darah segar.
"Matanya mungkin ada pembuluh darah pecah dan hidungnya, di-swab berdarah, ngucur," ungkap Verlita Evelyn dalam jumpa pers di kutip dari kanal Youtube Cumicumi, Senin (6/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya luka di bagian wajah, beberapa anggota tubun Justin Frederick juga terluka akibat penganiaayaan tersebut. Dari luka tersebut yang ditakutkan Verlita Evelyn adalah luka dalam yang bisa berakibat fatal ke depannya.
"Yang kami khawatirkan itu luka dalam karena badannya lebam dan bengkak kena beton tol, terbentur jatuh nabrak pinggiran tol, ada di video," kata Verlita Evelyn.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Muntah-muntah
Muntah-muntah juga dialami Justin Frederick setelah membuat laporan polisi beberapa saat setelah terjadi penganiayaan.
Sampai akhirnya keluarga memutuskan untuk membawa Justin ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.
"Anak saya pulang dari polda (membuat laporan), istirahat dan muntah-muntah," kata ibu Justin Frederick, Indah Kurnia.
Advertisement
Keteranagn Polisi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengungkapkan luka-luka yang dialami Justin akibat dianiaya oleh Faisal dan juga ayahnya Ali. .
"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ungkap Zulpan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu, Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Zulpan lagi.
Advertisement