Sukses

Rumah Ustaz Yusuf Mansur Dipasangi Spanduk Kuning Usai Digeruduk Massa yang Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar Atas Investasi Batu Bara

Dalam spanduk yang terpasang di pagar rumah Ustaz Yusuf Mansur tertulis larangan memasuki perkarangan rumah tanpa izin dan mengambil foto, video Atau dokumen elektronik lainnya yang bersifat privat tanpa izin.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Ustaz Yusuf Mansur, digruduk massa dari Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, pada Senin (20/6/2022). Saat itu, mereka menuntut kejelasan program investasi batu bara.

Sayangnya, ketika rumah pria bernama asli Jam'an Nurkhotib Mansur digruduk, sang pemilik tak terlihat batang hidungnya.

Dikabarkan ayah Wirda Mansur memang sedang tidak ada di rumah. Ia berada di Yaman, dan bertolak ke Mesir.

Kini ada pemandangan yang berbeda di rumah Yusuf Mansur di kawasan Cipondoh, Tangerang. Rumahnya ditempeli spanduk berwarna kuning.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Peringatan

Spanduk berwarna kuning besar yang ditempel di pagar rumah Ustaz Yusuf Mansur bertuliskan "Peringatan" dengan huruf besar semua.

Untuk tulisan selanjutnya, merupakan sebuah larangan siapapun memasuki rumah tersebut.

"Dilarang memasuki perkarangan rumah tanpa izin dan mengambil photo, video Atau dokumen elektronik lainnya yang bersifat privat tanpa izin," begitu tulisan pada spanduk tersebut, terlihat di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (22/6/2022).

 

3 dari 4 halaman

Sanksi Pidana dan Denda

Bila melanggar peringatan yang tertulis itu akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Perbuatan tersebut Diatur dalam pasal 67 ayat 1 KUHP dan pasal 32 ayat 1, 2 & 3 jo. Pasal 48 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Diancam dengan sanksi pidana dan denda," lanjutnya.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Selain kasus investasi batu bara, Ustaz Yusuf Mansur juga terjerat beberapa kasus lain seperti Tabung Tanah yang sempat ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sebelumnya, ia juga telah menghadapi sejumlah gugatan dugaan wanprestasi senilai Rp 785 juta hingga investasi bodong.