Sukses

Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Lakukan Mediasi, Insya Allah Berdamai

Wanda Hamidah dan Daniel Patrick pilih berdamai setelah melakukan mediasi.

Liputan6.com, Jakarta Wanda Hamidah dan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi melakukan mediasi terkait kasus dugaan pengrusakan dan penistaan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (24/6/2022).

Keduanya sama-sama diampingi oleh kuasa hukum masing-masing, untuk membicarakan permasalahan yang sempat ramai dan akhirnya berujung pelaporan polisi.

Usai mediasi, Wanda Hamidah menyebut bahwa permasalahannya dengan Daniel Patrick bisa diselesaikan secara kekeluargaan alias berdamai. Ia pun meminta doa agar semuanya bisa berjalan dengan lancar.

"Saya ingin ucapkan terima kasih atas semua doanya, alhamdulillah insyaallah akan berdamai," ujar Wanda Hamidah usai mediasi, Jumat (24/6/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Masing-Masing

Masalah ini jadi pembelajaran berarti buat Wanda Hamidah. Ke depannya, ia dan Daniel Patrick tidak akan mengganggu satu sama lain, dan akan bijak sana mengenai pengasuhan anak.

"Berikutnya menjalani kehidupan kembali ke depannya masing-masing," ujar Wanda

3 dari 4 halaman

Selesai

Lantas bagaimana dengan proses hukumnya bila keduanya sepakat untuk berdamai. Apakah Daniel Patrick akan mencabut laproannya atau tidak. Mengenai masalah itu, Wanda Hamidah menyerahkan kepada kuasa hukumnnya Tegar Putuhena.

"Intinya semua selesai akan menuju ke proses berikutnya nanti," kata Tegar Putuhena.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suami Daniel Patrick ke Polres Metro Depok atas dugaan perusakan dan penistaan pada 17 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan Wanda Hamidah lantaran suaminya dianggap mempersulit dirinya bertemu dengan anaknya, Malakai.

Atas perbuatannya, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).