Sukses

Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi, Pengacara Singgung Tak Perlu Jemput Paksa

Sempat mangkir Iko Uwais akhirnya penuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Liputan6.com, Jakarta Iko Uwais telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota, guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang desain interior bernama Rudi. Sebelumnya suami Audy Item sempat mangkir dan minta dijadwalkan ulang mengenai pemeriksaannya.

Rahim Key selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan pada 28 Juni 2022.

"Iko Uwais itu dipanggil secara resmi pada hari Selasa kemarin," ujar Rahim saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Sebelumnya pihak kepolisian sempat mengatakan akan menjemput paksa Iko Uwais bila tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Namun Rahim Rey dengan tegas mengatakan tidak perlu melakukan semua itu karena Iko Uwais akan kooperatif.

"Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa Iko pasti akan kooperatif," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Restorative Justice

Rahim Key menyebut pemeriksaan kedua Iko Uwais berjalan dengan lancar. Penyidik masih mengedepankan restorative justice dalam perkara Iko Uwais dengan Rudi.

"Masih mengedepankan restorative justice," imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutarbalikkan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.

4 dari 4 halaman

Penyidikan

Setelah memeriksa beberapa saksi baik pelapor ataupun terlapor dan melakukan gelar perkara, penyidik menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan karena penyidik menemukan unsur pidana dalam masalah ini.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.