Sukses

Gugat Cerai Sule, Nathalie Holshcer Juga Tuntut Masalah Hak Asuh dan Nafkah Anak

Sidang perdana perceraian Sule dan Nathalie Holscher akan digelar pada 20 Juli 2022 mendatang

Liputan6.com, Jakarta Nathalie Holscher secara mengejutkan telah melayangkan gugatan perceraian terhadap Sule. Sinyal bahwa rumah tangganya tak lagi bisa dipertahankan lagi semakin menguat.

Gugatan perceraian itu dilayangkan Nathalie Holscher ke Pengadilan Agama Cikarang pada 3 Juli 2022 lalu. Pihak pengadilan agama kemudian telah memverifikasi gugatan tersebut dan memberi nomor perkara 2145/pdt.g/2022/PA Cikarang.

"Bahwa betul Pengadilan Agama Cikarang telah menerima gugatan yang berupa e-court. Jadi perkara tersebut berdasarkan surat gugatannya yaitu tanggal 3 Juli 2022 atas nama Nathalie Holscher, yang telah menguasakan kepada Maja Besar Surya menggugat Sutisna," kata Panitera Pengadilan Agama Cikarang, Maman Suherman dilansir dari tayangan YouTube Sambel Lalap pada Kamis (7/7/2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 4 halaman

Isi Gugatan

Sementara itu terkait isi gugatan cerai yang dilayangkan oleh Nathalie Holscher itu, Maman Suherman menolak untuk membeberkannya.

"Kalau isi gugatan bukan kapasitas kami yang menerangkan ya, itu kan terkait materi itu kewenangan hakim," tutupnya.

3 dari 4 halaman

Hak Asuh dan Nafkah Anak

Namun yang pasti, dalam gugatan cerait tersebut Nathalie Holscher juga menuntut hak asuh dan nafkah untuk anaknya dengan Sule, Adzam Ardiansyah Sutisna.

"Kalau dalam gugatan itu gugatan cerai kumulasi dengan hak asuh dan nafkah anak," jelas Maman Suherman lagi.

4 dari 4 halaman

Mediasi

Adapun untuk sidang perdana perceraian Sule dan Nathalie Holscher akan digelar pada 20 Juli 2022 mendatang. Pihak Pengadilan Agama akan menghadirkan Sule dan Nathalie Holscher untuk menjalani agenda mediasi.

"Yang jelas kedua belah pihak akan dipanggil nanti terkait materi persidangan majelis hakim yang menentukan. Iya mediasi kalau seadainya dua-duanya hadir, atau kuasa hukumnya hadir kedua belah pihak ada upaya mediasi," jelasnya lagi.