Sukses

Medina Zein Ditahan Selama 20 Hari di Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Medina Zein dilaporkan oleh dua korban yaitu Marissya Icha dan Uci Flowdea.

Liputan6.com, Jakarta - Medina Zein sudah resmi ditahan oleh Kejari Jaksel. Istri Lukman Azhari dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Ditahannya wanita bernama Medina Susani atas laporan dari korban yaitu Uci Flowdea. Hal itu diungkapkan Denny Wicaksono, Kasipidum Kejari Jaksel, melansir kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/7/2022).

"Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP," ungkap Denny.

Ditambahkan Denny bahwa adik ipar Ayu Azhari ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Di Rutan Polda Metro Jaya

Dan saat ini Medina Zein telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyelesaikan berkas perkaranya.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini atas perkara Medina ini Uci Flowdea ya," sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Tidak Ada Penahanan

Sementara itu, dijelaskan Denny Wicaksono bahwa laporan yang dibuat Marissya Icha tidak bisa dilakukan penahanan sebagai ancamannya.

"Jadi dua perkara sekaligus, ditambahkan penahanan terhadap perkara dengan korbannya Uci Flowdea," lanjutnya.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Medina Zein, yang tersandung Undang-Undang ITE dan juga Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terancam hukuman enam tahun penjara.

"Ancaman Uci enam tahun," paparnya.

Denny Wicaksono menjelaskan bahwa saat persidangan nanti kemungkinan Medina Zein langsung diperkarakan terhadap dua laporan sekaligus, dari Uci Flowdea dan juga Marissya Icha.