Sukses

Nindy Ayunda Mangkir Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penyekapan

Nindy Ayunda tak penuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyekapan, Jumat hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap sopirnya bernama Sulaiman tengah diproses penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun Nindy Ayunda belum ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal itu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kekasih Dito Mahendra pada Jumat (8/7/2022). Namun sayangnya ibu dua anak mangkir dan tidak bisa menjalani pemeriksaan penyidik.

"Kami jadwalkan jam 11 tadi, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual mengatakan, Nindy Ayunda tak menjelaskan detail alasan mengapa dirinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan.

"Yang bersangkutan hanya menyampaikan berhalangan saja," ujar Rifaizal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Panggilan Kedua

Polisi akan melayangkan surat panggilan kedua pada Nindy Ayunda pekan depan. Namun Rifaizal tidak bisa menjelasakan secara detail kapan pemeriksaan berikutnya akan dilakukan penyidik terhadap Nindy Ayunda.

"Nanti kami infokan kembali," ucap Rifaizal.

3 dari 4 halaman

Laporan

Diketahui Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana istri Sulaiman atas dugaan penyekapan pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan Polda Metro Jaya  ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki masalah.

 

4 dari 4 halaman

Jeratan Hukum

Atas perbuatanntya itu , Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana hukuman sampai 8 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.