Liputan6.com, Jakarta - Amber Heard tak hanya kalah dari Johnny Depp dalam sidang pencemaran nama baik. Ia juga harus mengganti rugi kepada mantan suaminya itu lantaran telah ditetapkan sebagai pihak yang mencemarkan nama baik Depp dalam sebuah artikel di surat kabar beberapa tahun lalu.
Sayangnya, Amber Heard harus menelan pil pahit lantaran perusahaan asuransi yang menaunginya tak mau membayar denda yang harus dipenuhi kepada Johnny Depp. Bahkan perusahaan tersebut melayangkan gugatan kepada sang aktris, melansir IGN, baru-baru ini.
Disampaikan Law & Crime, gugatan dilayangkan kepada Amber oleh perusahaan asuransi bernama The New York Marine and General Insurance Company itu. Selama ini, mereka telah menutupi finansial sang aktris dengan polis asuransi senilai US$1 juta sejak Juli 2018 hingga Juli 2019, ketika sang suami, Johnny Depp, sedang mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadapnya.
Advertisement
Gugatan dari perusahaan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik A.S. untuk Distrik Pusat California. Mereka mengklaim bahwa perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab untuk membayar denda pengadilan karena mereka mengalami 'kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dari tertanggung.'
Baca Juga
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Klien yang Mencemarkan Nama Baik
Perusahaan asuransi tersebut juga menyebutkan perihal putusan pengadilan terhadap pertikaian antara Amber Heard dan Depp yang mengonfirmasi bahwa Amber Heard melakukan aksi penuh kedengkian saat mencemarkan nama baik mantan suaminya pada artikel op-ed di Washington Post 2018.
Amber Heard dan Johnny Depp berseteru pada awal tahun ini dalam sidang yang berjalan panjang setelah Depp mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya karena diduga mencemarkan nama baik dalam sebuah artikel op-ed yang ditulis Heard.
Dalam artikelnya, Amber Heard menempatkan diri seolah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh bintang film Pirates of the Caribbean itu.
Advertisement
Ingin Sidang Ulang
Amber Heard masih belum patah arang untuk melawan Johnny Depp di ranah hukum. Terbaru, ia menuntut adanya sidang ulang karena menuding adanya juri yang tertukar. Orang yang diserahi tugas sebagai juri, diklaim berbeda dengan yang muncul di persidangan.
Dilansir dari E! News, Senin (11/7/2022), ia mengajukan permohonan kepada hakim, untuk menyatakan bahwa kesalahan dalam persidangan kasusnya. Dokumen permohonannya diajukan pada 8 Juli lalu ke pengadilan.
Dalam dokumen yang dikirim pihak sang aktris Aquaman, disebutkan bahwa panel juri yang dikirim ke para pengacara sebelum persidangan, menyertakan satu individu yang disebut kelahiran tahun 1945. Artinya, saat persidangan digelar juri ini berusia 77 tahun.
Namun dalam informasi registrasi suara dari para juri dalam persidangan yang digelar di Virginia, orang dengan nama belakang dan alamat yang sama dengan juri berusia 77 tahun ini, ternyata mencantumkan usianya adalah 52 tahun.
“Orang yang melaksanakan tugas juri dengan nama ini sudah jelas berusia lebih muda,” begitu pernyataan di dokumen.
Ditambahkan, “Karena itu, sosok 52 tahun…yang duduk sebagai juri selama enam minggu, tak pernah mendapat panggilan bertugas sebagai juri pada 11 April.”
Hak Amber Heard
Tim pengacara Amber Heard menyatakan hak sang aktris, mengenai sosok juri yang sama persis dengan yang menerima surat panggilan, sudah seharusnya dilindungi.
“Dalam kasus ini, itu tampaknya Juri No. 15 bukanlah orang yang sama seperti yang tercantum di panel juri. Oleh karena itu, proses hukum Ms. Heard tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, seharusnya dilakukan pembatalan sidang, dan perintah untuk menggelar sidang baru diperintahkan,” begitu isi dokumen ini.
Pihak Johnny Depp maupun perwakilan Pengadilan Virginia belum memberikan tanggapan atas hal ini, meski telah dihubungi pihak media.
Advertisement