Liputan6.com, Jakarta - I Gede Aryastina alias Jerinx SID terdakwa kasus ancaman dan kekerasan atas laporan Adam Deni yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, akan segera bebas.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. Bahwa penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) akan bebas pada akhir bulan ini.
"Iya, bulan ini. Tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Advertisement
Jerinx bebas lebih cepat lantaran mendapat pembebasan bersyarat atas vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dia kan ditahan bulan, kalau nggak salah Oktober. Ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan. Ya jadi sudah dua per tiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," kata Sugeng.
Baca Juga
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Lapor
Meski bebas, Jerinx dikenakan wajib lapor sampai hukumannya benar-benar selesai sepenuhnya pada September 2022. Ia masih tetap dalam pengawasan dari pihak Lapas setelah bebas dari penjara.
"Jadi masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari Lapas," kata Sugeng.
Advertisement
Kasus
Mengingat kembali, Jerinx tersandung dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Pria 45 tahun itu diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatannya itu, Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan denda Rp25 juta.
Dipindahkan
Awalnya Jerinx ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun karena ingin dekat dengan ibunya, Jerinx meminta untuk dipindahkan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali dan akhirnya dikabulkan.
Advertisement