Liputan6.com, Jakarta - Medina Zein kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan setelah istri Lukman Azhari dijemput paksa oleh pihak kepolisian lantaran dua kali mangkir dalam pemeriksaan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Karena penangkapan itu, beberapa orang yang menjadi korban penipuan Medina Zein mengirimkan karangan bunga ke Polda Metro Jaya termaksuk Denise Chariesta. Terkait hal itu Uya Kuya yang juga menjadi korban penipuan Medina Zein tak mau ikut-ikutan.
"Beliau (Medina Zein) jadi tersangka kan atas laporan Marissya dan Uci bukan laporan saya," kata Uya Kuya, Di Polda Metro Jaya dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Pemilik nama asli Surya Utama baru akan melakukan hal serupa, bila Medina Zein ditetapkan sebagi tersangka atas laporannya.
"Cuma kalau dia jadi tersangka atas laporan saya mungkin akan saya kirim bunga," katanya lagi.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jalur Hukum
Sebagai korban, Uya Kuya sebelumnya sudah mengupayakan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun tidak ada tanggapan dari pihak Medina Zein sehingga jalur hukum dipilih Uya Kuya untuk menyelesaikan salah ini.
"Kita aja yang kayak gini bisa kena, apalagi orang-orang yang enggak ngerti. Takutnya akan ada korban lain," kata Astrid Kuya.
Advertisement
Efek Jera
Sebenarnya Lukman Azhari, suami Medina Zein kerap menghubungi Uya Kuya dan mengajak bertemu untuk menyelesaikan masalah ini. Namun Uya Kuya memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
"Kalau saya pribadi harus ada efek jera, Jadi kalau berpikir positif bagaimana kita menyadarkan seseorang," kata Uya Kuya.
Jemput Paksa
Mengingatkan kembali, sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Medina Zein dijemput paksa pihak kepolisian di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran Medina Zein mangkir sebanyak dua kali dalam pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha dan juga Uci Flowdea.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Permasalahan bermula saat Marissya Icha menduga Medina Zein menjual tas palsu kepadanya dan berharap uangnya segera dikembalikan.
Namun Marissya Icha malah diancam dan dihina oleh Medina Zein melalui media sosial. Tak terima dengan hal itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Sedangkan Uci Flowdea melaporkan Medina Zein lantaran dirinya diancam. Laporan ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kini, laporan keduanya sudah mastuk tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement