Sukses

Emosi Nikita Mirzani Meledak Dalam Sidang Isa Zega, Buntut Dugaan Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah

Dalam persidangan Isa Zega terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah, Nikita Mirzani tak dapat menahan emosi. Apa saja faktor pemicunya?

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani menghadiri sidang dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Sidang diwarnai sejumlah insiden. Pertama, bintang film Nenek Gayung ditegur Majelis Hakim lantaran menyebut Isa Zega (maaf) waria dan bencong. Nikita Mirzani diingatkan soal sopan santun dalam sidang.

Ibu tiga anak ini lantas minta maaf kepada hakim. Setelahnya, emosi Nikita Mirzani meluap lagi. Sang artis menilai pertanyaan yang diajukan pihak lawan diulang-ulang dan kurang relevan dengan materi sidang.

“Emosi karena pertanyaannya diulang-ulang. Dia tidak menangkap apa sebenarnya inti yang dilaporin. Kan yang dilaporin jelas masalah dalam persidangan, tapi yang diambil konferensi perslah, inilah itulah,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Sudah Dipenjara

Melansir dari video interviu di kanal YouTube SelebTube TV, Rabu (13/7/2022), Isa Zega membantah telah menyebut Nikita Mirzani dalang pemukulan yang menimpanya beberapa bulan lalu.

Merespons ini, Nikita Mirzani menjawab ketus di depan awak media, “Ya pasti membantah dong, kan sudah dipenjara. Kan dia sendiri yang ngomong di depan majelis hakim bahwa dia menuduh saya dalangnya.”

3 dari 4 halaman

Dalang Pemukulan

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengingatkan apa yang dilakukan terdakwa fatal. Ia diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara lantaran bersaksi palsu di bawah sumpah, di muka sidang.

“Persoalannya seperti apa karena Niki dituduh sebagai dalang sebuah pemukulan dan keterangan tersebut disampaikan di persidangan ini sangat fatal. Karena siapa pun tidak boleh memberikan keterangan palsu di persidangan apalagi di bawah sumpah,” urai Fahmi Bachmid.

4 dari 4 halaman

Fakta-Fakta Persidangan

“Jadi di persidangan ini yang diambil itu fakta-fakta di persidangan bukan dari berita acara pemeriksaan. Makanya tadi majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya yang baru saja diberikan. Niki bilang: Saya tetap,” imbuhnya.

Fahmi Bachmid maklum emosi bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak meluap di tengah sidang. “Niki tadi agak emosi karena pertanyaannya itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang lagi didakwakan kepada terdakwa,” Fahmi Bachmid mengakhiri.