Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam laporan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, Polresta Serang Kota yang menangani kasus tersebut pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka Nikita Mirzani kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Baca: Kasus nikita mirzani, polisi sita ponsel pintar
Berkas tersebut dikirim pada Selasa (12/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Sesuai dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik.
Advertisement
Adapun Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, membenarkan dan menegaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Baca Juga
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Hadir
“Betul penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06/2022), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7/2022) namun NM tidak juga hadir didepan penyidik,” kata Shinto melalui keterangan resmi dari Bidhumas Polda Banten yang diterima Liputan6.com
Advertisement
Restorative Justice
Shinto juga menjelaskan Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini.
“Bersamaan dengan itu, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang Bersih, Sehat, Produktif penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” jelas Shinto.
Sulit Mempertemukan
Oleh karenanya, mekanisme restorative justice itu belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota lantaran penyidik kesulitan mempertemukan Nikita Mirzani dengan pelapor.
"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan Pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” jelas Shinto.
Terakhir Shinto menjelaskan penyidik tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara, “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tutup Shinto.
Advertisement