Liputan6.com, Jakarta - Polemik menyoal Raden Brotoseno atau Brotoseno kembali bertugas di institusi Polri usai menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi berujung pemecatan.
Polri sudah memutuskan untuk memberhentikan suami penyanyi Tata Janeeta dari tugasnya. Polri bahkan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada pria berpangkat Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang terhadap pria yang kabarnya pernah menikah siri dengan Angelina Sondakh.
Advertisement
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Berikut, 6 fakta Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri usai menjadi perbincangan hangat lantaran sosoknya yang masih bertugas di kepolisian padahal berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.
Baca Juga
Â
Â
Â
1. Pemecatan Tidak Dengan Hormat
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya resmi memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Hal ini setelah Korps Bhayangkara menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Nurul Azizah kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Â
Advertisement
2. Dipecat
Berdasarkan Sidang Komisi KKEP PK, pria yang sempat dekat dengan mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh ini resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri pada 8 Juli 2022.
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Nurul mengulangi.
Â
Â
3. Hasil Sidang Dikirim ke SDM Polri
Nurul menjelaskan, hasil dari sidang etik Raden Brotoseno akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti. Nantinya, putusan KKEP PK tanggal akan dalam waktu dekat.
"PTDH (terhadap Brotoseno) per kapan kita tunggu KEP-nya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu,"Â ungkapnya.
Â
Â
Advertisement
4. Komisi Banding Kode Etik
Sebelumnya diberitakan, Polri membentuk Komisi Banding Kode Etik dalam rangka melakukan sidang ulang atas hasil sidang etik mantan penyidik KPK Brotoseno, yang kembali menjadi polisi aktif meski statusnya mantan terpidana kasus korupsi.
"Informasi terakhir saya dapat kemarin dari Pak Kadiv Propam bahwa tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan,"Â tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juni 2022.
"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik. Komisi Banding Kode Etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum dan Kadiv SDM," dia menambahkan.
Â
5. Dibentuk Tim Khusus
Menurut Dedi, apabila nantinya pembentukan Komisi Banding Kode Etik itu sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka tim akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang terhadap Brotoseno, terkait putusan kode etik yang sudah diketuk tahun 2020 lalu.
"Jadi tim sudah bekerja. Kita sudah menyimpulkan dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan segera mungkin Komisi Banding Kode Etik akan bekerja," jelas Dedi.
Polri membentuk tim khusus dalam rangka meneliti hasil sidang etik AKBP Brotoseno. Kembalinya eks penyidik KPK itu sebagai anggota polisi aktif menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Â
Advertisement
6. Disetujui Kapolri
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menyampaikan, pembentukan tim tersebut sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," tutur Ferdy dalam keterangannya, Rabu 22 Juni 2022.
Menurut dia, tim peneliti tersebut dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Â