Sukses

Sempat Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Pengacara Nindy Ayunda Pastikan Kliennya akan Kooperatif

Pengacara memastikan Nindy Ayunda akan kooperatif atas kasus dugaan penyekapan.

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Kekasih Dito Mahendra sejatinya akan diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.

Luvino Siji Samura, kuasa hukum Nindy Ayunda, mengatakan bahwa kliennya punya alasan tersendiri mengapa dua kali tidak memenuhi panggilan polisi. Saat ini, Nindy Ayunda tengah disibukkan mengurus dua buah hatinya yang sudah masuk sekolah.

Ketidakhadiran Nindy Ayunda juga sudah disampaikan ke penyidik dan memnta penjadwalan ulang untuk menjalani pemeriksaan.

"Dia lagi fokus anaknya sekolah," tutur Luvino saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/7/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Kooperatif

Luvino Siji memastikan Nindy Ayunda akan kooperatif. Untuk panggilan berikutnya, sang pengacara memastikan Nindy Ayunda akan hadir dan siap menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pasti dong, pasti kita akan tetap kooperatif. Kalau memang ada panggilan kita akan datang," tutur Luvino.

3 dari 4 halaman

Jemput Paksa

Kabarnya, Nindy Ayunda akan dijemput paksa oleh penyidik lantaran sudah dua kali mangkir. Bahkan sudah ada surat penjemputan paksa untuk Nindy Ayunda mengenai masalah ini.

Terkait hal itu, Luvino tidak mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

"Kalau itu saya belum tahu, tuh, belum dapat info dari kawan-kawan dari Polres Jakarta Selatan," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Kasus

Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Laporan Rini tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Atas perbuatannya itu, Nindy Ayunda disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.