Raffi Ahmad positif menggunakan narkoba jenis metilon dan statusnya pun kini menjadi tersangka. Raffi juga terancam akan lama menginap di hotel prodeo. Sebab, BNN menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 132, 133 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Raffi dikenakan Pasal 111 lantaran memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman (ganja). Ancaman hukuman untuk pasal ini yakni paling singkat 4 tahun penjara dan maskimal 12 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Sedangkan Pasal 132, Raffi dinyatakan melakukan pesta narkoba di kediamannya, pada Minggu (27/1/2013). Ancaman hukumannya sama dengan Pasal 111.
Untuk Pasal 133, Raffi dinyatakan menyuruh atau membeli narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Sedangkan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sedankan pasal 127 adalah pasal untuk pemakai narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Raffi Ahmad digerebek BNN di kediamannya, di Lebak Bulus, Ahad (27/1/2013). Raffi digerebek bersama 16 temannya dan BNN menemukan 14 butir metilon dan dua linting ganja dari TKP.
Selain mengonsumi metilon, hukuman Raffi juga bertambah berat karena pesta narkoba tersebut digelar di kediamannya. Tidak itu saja, semua barang bukti berupa 14 butir metilon dan 2 linting ganja ditemukan di lemari miliki Raffi.(FEI/ASW)
Raffi dikenakan Pasal 111 lantaran memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman (ganja). Ancaman hukuman untuk pasal ini yakni paling singkat 4 tahun penjara dan maskimal 12 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Sedangkan Pasal 132, Raffi dinyatakan melakukan pesta narkoba di kediamannya, pada Minggu (27/1/2013). Ancaman hukumannya sama dengan Pasal 111.
Untuk Pasal 133, Raffi dinyatakan menyuruh atau membeli narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Sedangkan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sedankan pasal 127 adalah pasal untuk pemakai narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Raffi Ahmad digerebek BNN di kediamannya, di Lebak Bulus, Ahad (27/1/2013). Raffi digerebek bersama 16 temannya dan BNN menemukan 14 butir metilon dan dua linting ganja dari TKP.
Selain mengonsumi metilon, hukuman Raffi juga bertambah berat karena pesta narkoba tersebut digelar di kediamannya. Tidak itu saja, semua barang bukti berupa 14 butir metilon dan 2 linting ganja ditemukan di lemari miliki Raffi.(FEI/ASW)