Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Penjemputan paksa Niki, sapaan akrabnya, kali pertama diketahui lewat unggahan pengacara Ramdan Alamsyah melalui akun Instagramnya.
Terkait hal itu, pihak kepolisian membenarkan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani, yang saat itu sedang berada disebuah mal dibilangan Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta," isi siaran Pers Polda Banten yang diterima awak media, Kamis (21/7/2022).
Advertisement
Nikita Mirzani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari pemerisaan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah ini.
Baca Juga
"Sebagaimana telah diinformasikan kpd publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tulisnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjemputan Paksa
Penjemputan paksa dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa surat perintah penangkapan. Setelah itu pihaknya langsung membawa Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota.
"Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tulisnya lagi.
Advertisement
Hak Tersangka
Setelah diamankan, pihak kepolisian akan memeriksa Nikita Mirzani terkait kasus yang menjeratnya, tanpa mengesampingkan haknya untuk ditemani oleh kuasa hukumnya selama menjalani pemeriksaan.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tulis pernyataan tersebut.
Kasus
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu dilayangkan kekasih Nindy Ayunda lantaran Nikita Mirzani melakukan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani sebelumnya sempat melaporkan Polres Sreang Kota ke Propam Mabes Polri. Janda tiga anak itu menyebut polisi tidak bertindak profesional dalam masalah ini.
"Adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan (petugas Polri)," kata Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Ada surat yang beredar seolah-olah Nikita menjadi tersangka," sambungnya.
Advertisement