Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Nikita Mirzani, di sebuah mal pada Kamis (21/7/2022) sore oleh Timsus Polresta Serang Kota diapresiasi oleh pihak Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. Melalui kuasa hukumnya, mereka menganggap bahwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki indepedensi yang tinggi.
Ditambahkan bahwa pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Advertisement
Baca Juga
"Kita ketahui bahwa Nikita Mirzani dipanggil secara patut dua kali tapi tidak datang. Dan sesuai keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," ungkapnya, di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (22/7/2022).
Dengan tindakan yang dilakukan pihak polisi, pihak Anindia Yandirest Ayunda memberikan dukungan atas langkah-langkah yang dilakukan Polresta Serang Kota.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menghambat Peyidikan
Nikita Mirzani, dianggap telah menghambat penyidikan lantaran sejak menjadi saksi ia dua kali tak datang memenuhi panggilan polisi hingga statusnya berubah menjadi tersangka.
"Dengan track record ini ada kecenderungan bahwa yang bersangkutan saudari Nikita Mirzani menghambat proses penyidikan. Dan kita tahu, menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian bisa masuk dalam kategori menghalangi ada pidana tersendiri," bebernya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mengetahui Nikita Mirzani sudah ditangkap, Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Dan menaruh harapan penuh bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum, dan berharap proses ini segera saja dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan," sambungnya.
Ancaman Hukuman
Nikita Mirzani, disangkakan pada Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45, Pasal 36 junto Pasal 51 junto Pasal 311 KUHPidana.
Hukuman maksimalnya 12 tahun penjara, dan denda 12 miliar rupiah maksimum. "Alasannya oleh karena tindakan yang telah menghina, merendahkan, mencemarkan, memfitnah klien kami Dito Mahendra menimbulkan kerugian materiil bagi yang bersangkutan, termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Mas Dito Mahendra," imbuhnya.
Advertisement