Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laproran Dito Mahendra, sempat dijemput paksa jajaran Polresta Serang Kota. Penjemputan paksa dilakukan lantaran mantan keksih John Hopkins kerap mangkir dari panggilan polisi.
Sempat menjalani pemeriksaan, Polresta Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Niki, begitu sapaan akrabnya. Hal itu dilakukan lantaran pihak kepolisian menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani,
Fahmi Bachmid mengajukan status Nikita Mirzani sebagai ibu yang harus menjaga ketiga anaknya di rumah.
Advertisement
Baca Juga
"Ada permohonan dari penasihat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," sambungnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Lapor
Meski tak ditahan namun Nikita Mirzani harus melakukan wajib lapor. Shinto Silitonga berharap Nikita Mirzani kooperatif terhadap proses penyidikan yang saat ini masih di proses Polres Serang Kota.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto.
Advertisement
Kasus
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan dilayangkan kekasih Nindy Ayunda lantaran Nikita Mirzani melakukan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Terkait laporan tersebut, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022.
Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Pasal
Atas perbuatannya itu Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Advertisement