Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaan dan penahanan selama kurang lebih 24 jam di Polresta Serang Kota, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Namun Nikita Mirzani kini diperbolehkan pulang setelah permohonan penangguhan penahanannya disetujui.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangguhan penahanan disetujui bukan karena Nikita Mirzani sempat melaporkan Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri. Menurutnya masalah itu tidak terkait satu sama lain.
"Itu hal berbeda, yang pertama penyidikan terhadap laporan perkara ditangani penyidik tapi rangkaian tindakan penyidik akan dianalisis internal affairs Mabes Polri," kata Shinto Silitonga di kantornya Jumat (22/7/2022).
Advertisement
Terkait laporan ke Propam Mabes Polri, Shinto menegaskan pihaknya akan kooperatif bila diperiksa atas aduan Nikita Mirzani.
Baca Juga
"Kami sampaikan penyidik Polres Serang Kota sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaa secara internal. Rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan prosedural," katanya.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemanusiaan
Shinto menegaskan Nikita Mirzani tidak ditahan atas dasar kemanusiaan. Seebagai orangtua tunggal, wanita 36 tahun itu harus menjaga ketiga anaknya yang dua di antaranya masih kecil.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka Ibu NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.
Advertisement
Wajib Lapor
Meski tak ditahan namun Nikita Mirzani harus melakukan wajib lapor. Shinto Silitonga berharap Nikita Mirzani kooperatif terhadap proses penyidikan yang saat ini masih di proses Polres Serang Kota.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto.
Jemput Paksa
Diketahui Nikita Mirzani dijemput paksa saat sedang berada disebuah mal bersama anaknya di kawasan Jakarta Pusat pada 21 Juli 2022. Penjemputan paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, dengan membawa surat perintah penangkapan. Setelah itu pihaknya langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota.
Hal itu merupakan buntut  dari mangkirnya Nikita Mirzani dalam panggilan pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022.
Advertisement