Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Nindy Ayunda dipanggil untuk ketiga kalinya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Nindy Ayunda sebelum dilaporkan atas laporan mantan sopirnya, Sulaeman atas kasus dugaan penyekapan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya sudah menerbitkan surat panggilan ketiga untuk Nindy Ayunda.
"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kita jalankan," kata Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Advertisement
"Surat perintah membawa itu kita sudah terbitkan. Sementara ini kita tetap mencari saudara N," tambahnya.
Baca Juga
Belum Diberitahu
Mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan, Nindy dianggap menghambat pemeriksaan dalam perkara ini. Terkait hal tersebut Nurma Dewi masih menunggu kehadiran ibu dua anak itu.
"Makanya saudari N kita tunggu, mudah-mudahan keterangannya memperjelas suatu kasus," katanya.
Advertisement
Saksi
Penyidik sendiri sudah menerbitkan pemanggilan ketiga untuk Nindy setelah dua kali mangkir. Lalu apakah pihak penyidik bakal lakukan jemput paksa jika Nindy kembali mangkir dari pemanggilan ketiga?
"Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka. Jadi untuk sementara ini kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," katanya.
"Statusnya saudari N saksi ya, masih saksi. Untuk saksi kita minta keterangan yang jelas dari beliau, makanya untuk sementara ini kita meminta keterangan yang jelas," tutupnya.
Dugaan Penyekapan
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seseorang bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Rini Diana merupakan istri dari Sulaiman, mantan supir Nindy Ayunda.
Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Advertisement