Sukses

Bahas Royalti Musik, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Kumpulkan 11 LMK

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) merupakan lembaga yang mengolek royalti.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik mengajak 11 LMK yang terdiri dari Wami, KCI, RAI, Pappri, ARDI, Pelari, Selmi, Prisindo, untuk melakukan rapat kerja Bersama membahas seputar royalti musik.

Dalam rapat tersebut membahas berbagai hal menyangkut royalti musik. Termasuk di dalamnya mengenai transparansi, teknis pengumpulan (collecting), pengelolaan dan pendistribusian dari LMKN ke-LMK dan LMK ke para pemberi kuasa dalam hal ini para pencipta lagu dan musisi.

Tidak seperti sebelumnya, LMKN yang saat ini dipimpin Dharma Oratmangun ini semua komisioner hingga pelaksana Harian merupakan representative dari 11 LMK di bawah naungan LMKN. Oleh karena itu jargon “Transparansi” atau keterbukaan di semua bidang menjadi hal yang sangat mungkin bisa diwujudkan.

Waskito salah satu komisioner yang membidangi keuangan bahkan telah membuka diri dengan 11 LMK dimana keuangan hasil penghimpunan royalty di LMKN bisa diketahui oleh para LMK.

"Kami membuka diri kepada 11 LMK untuk bisa mengetahui dari mana saja uang masuk ke rekening LMKN, siapa saja pengguna (user) yang sudah bayar royalty, berapa jumlahnya, semua bisa bisa diketahui oleh LMK,” kata Waskito, saat rapat di Kementerian Hukum dan HAM Kuningan, Jakarta, baru-baru ini.

 

2 dari 4 halaman

Transparansi

Dalam kesempatan yang sama Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN juga menjelaskan tentang transparansi yang menjadi landasan kerja LMKN Jilid 3.

"Sebagai salah satu bentuk lain dari transparansi adalah, hari ini kita mengundang 11 LMK yang bernaung dibawah LMKN untuk Bersama sama menciptakan formulasi yang tepat bagaimana kita menghimpun, mengelola dan mendistribusikan royalty. Semua LMK harus atau bahkan wajib tau dari mana-mana sumber royalty yang masuk ke rekening LMKN dan berapa jumlahnya," ujar Dharma.

Lebih lanjut Dharma menambahkan, "11 LMK sepakat pengumpulan royalty 1 pintu, oleh sebab itu dari 11 LMK nanti akan dilibatkan untuk Bersama sama menghimpun royalti dari mana-mana saja royalti itu bisa kita himpun. Dan yang terpenting semua itu hanya menggunakan 1 invoice yaitu invoice dari LMKN dan dana yang terkumpul masuk ke rekening LMKN. Untuk memudahkan penghimpunan, anti setiap pengguna akan dibuatkan virtual akun,” tambah Dharma.

 

3 dari 4 halaman

Pelaksana Harian LMKN

Dalam LMKN jilid 3 ini juga ditunjuk dan diangkat Sandec Sahetapy dan Hendry Noya sebagai Pelaksana Harian.

Baik Sandec maupun Hendry sepakat untuk menjalankan amanat meng-komandoi pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian  royalti.

Sandec Sahetapy bahkan mengatakan akan segera tancap gas untuk menggeber pengumpulan royalty semaksimal mungkin.

"Dibanding negara lain, kita ini jauh ketinggalan dalam hal pengumpulan royalty, oleh sebab itu sesuai tupoksi dan madat yang saya terima saya akan tancap gas. Di sisa tahun 2022 yang hanya tinggal  5 bulan lagi saya menargetkan bisa terkumpul sekurang-kurangnya 35 miliar rupiah, sukur sukur bisa 50 miliar. Tidak muluk-muluk dulu lah karena kita tahu selama 2 tahun pandemi para pengguna kan juga mengalami dampaknya, ” kata Sandec.

 

4 dari 4 halaman

Aplikasi

Ke depan Sandec berpikir akan membuat  sebuah aplikasi yang bisa di unduh di handphone para pemberi kuasa, agar mereka tau seberapa banyak royalty riil yang ia terima.

Lebih lanjut Sandec menambahkan, “Untuk tahun depan yaitu tahun 2023 di kuartal pertama pihaknya menargetkan royalty yang terkumpul bisa sebesar 70 miliar rupiah, dan akhir tahun 2023 diupayakan maksimal di angka 120 miliar rupiah bisa terkumpul,” tambahnya.

Senada dengan Sandec, Hendry Noya juga akan bekerja sesuai tupoksi.

“Tugas kita selaku Pelaksana Harian setidaknya ada tiga hal, yaitu pengumpulan royalty dari para pengguna, pengelolaan dan pendistribusian. Semua akan kita lakukan secara transparan, tidak ada yang ditutup tutupi,” kata Hendry.

Di akhir pembicaraan dengan para wartawan yang menyinggung soal kelanjutan  kerjasama antara LMKN dan PT. Lentera Abadi Solutama (LAS), Dharma Oratmangun menjelaskan.

“Terkait dengan perjanjian dengan PT. LAS, kita sepakat  akan kita tinjau ulang, ini kan produk perjanjian yang mengikat secara hukum dengan kepengurusan LMKN sebelumnya. Jadi nanti hari Kamis ini kita akan duduk bersama  membahas soal ini. Butir-butir apa saja yang diperjanjikan dan bagaimana bunyinya serta apa saja hak dan kewajibannya akan kita bahas, termasuk Sistem Informasi lagu dan Musik (SILM)," tutup Dharma.

Para Komisioner yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono dari perwakilan hak cipta, dan Johny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan dari perwakilan hak terkait. minus Bernard Nainggolan dan  Ikke Nurjanah yang sedang berada di luar kota.