Liputan6.com, Jakarta - Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan dalam kasus dugaan pengeroyokan atas laporan Nur Alamsyah. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/7/2022).
Dalam tuntutanya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata jaksa dalam persidangan.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," lanjut jaksa.
Baca Juga
Hal yang Memberatkan
Jaksa juga menjelaskan alasan yang memberatkan dan juga meringankan tuntutan keduanya. Hal yang memberatkan menurut Jaksa, Putra Siregar dan Rico Valentino tela membuat luka kepada korbannya Nur Alamsyah.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan. Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata jaksa.
Advertisement
Minta Keringanan
Mendengar tuntutan tersebut, Putra Siregar meminta keringanan kepada jaksa dan juga majelis hakim. Ia melakukan pembelaan agar diberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Tapi saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak yang masih kecil semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya," kata Putra Siregar.
Kasus
Seperti diketahui, Rico Valentino dan Putra Siregar dilaporkan atas dugaan pengeroyokan oleh Nur Alamsyah pada 16 Maret lalu.
Nur Alamsyah mengaku telah dipukuli oleh Putra Siregar dan Rico saat berada ditempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Advertisement