Sukses

Sudah Pulang, Polisi Akan Periksa Nindy Ayunda Lagi Untuk Dalami Kasus Dugaan Penyekapan

Polisi akan kembali memeriksa Nindy Ayunda untuk mendalami kasus dugaan penyekapan yang menjerat namanya

Liputan6.com, Jakarta - Nindy Ayunda akhirnya memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya bernama Sulaiman. Kekasih Dito Mahendra sambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) malam dan langsung menjalani pemeriksaan.

Pelantun "Untuk Sahabat" sempat menginap di Polres Metro Jakarta Selatan, karena pemeriksaan dilakukan hingga Jumat (29/7/2022) siang.

"Untuk saudari N, sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Kita melakukan pendalaman sesuai dengan keterangan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (29/7/2022).

Namun Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi tidak menjelaskan secara pasti pukul berapa pemeriksaan tersebut selesai, dan kapan Nindy Ayunda pulang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan Lanjutan

Kendati demikian, polisi akan kembali memanggil Nindy Ayunda untuk menjalani pemeriksaan. Sebab masih ada beberapa hal yang harus dalami dalam kasus ini.

"Keterangan-keterangan pasti kita meminta kembali untuk memperjelas kasus ini," ucap Nurma Dewi

3 dari 4 halaman

Status

Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun Nurma Dewi menjelaskan bahwa status Nindy Ayunda belum menjadi tersangka.

"Untuk status masih saksi karena memang masih pendalaman. Kita minta keterangan yang jelas dari saudara N. Itu saja," lanjutnya.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana istri Sulaiman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Polisi sempat menerbitkan surat penjemputan paksa untuk Nindy Ayunda, lantaran sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan polisi terkait masalah ini.Â