Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani akhirnya kembali ke Tanah Air, setelah sebelumnya terbang ke luar negeri untuk berobat. Setibanya di Indonesia, Niki begitu sapaan akrabnya langsung menuju Polresta Serang Kota untuk melakukan wajib lapor.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, mantan kekasih pembalap John Hopkins datang ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (1/8/2022). Tak sendiri, Nikita Mirzani datang ditemani oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Diketahui Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Niki tak ditahan, Namun ia dikenakan wajib lapor.
Advertisement
Baca Juga
"Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi," kata Iwan saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Lapor Tiap Pekan
Kedatangan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Iwan mengatakan, setiap pekannya Nikita Mirzani diharuskan melakukan wajib lapor.
 "Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.
Advertisement
Apresiasi
Iwan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tersangka Nikita Mirzani. Karena secara kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor. Ia telah memenuhi kewajibannya secara baik.
"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.
Kemanusiaan
Diketahui Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid sempat mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Serang Kota. Dalam surat permohonan penangguhan penahanan, Fahmi Bachmid mengajukan status kliennya sebagai ibu yang harus menjaga ketiga anaknya di rumah.
Dengan pertimbangan kemanusiaan akhirnya permohonan penangguhan penahanan tersebut disetujui oleh pihak Polresta Serang Kota.
Â
Â
Advertisement