Liputan6.com, Jakarta Nirina Zubir terus mengawal kasus mafia tanah yang terus bergulir di Pengadilan. Namun dirinya merasa kecewa karena dalam perjalanan kasusnya, para terdakwa dituntut hukuman tak setimpal.
Nirina Zubir tampak kurang puas dengan tuntutan dari JPU. Menurutnya kasus yang menimpa keluarganya ini padahal sempat bikin heboh. Hal ini dikarenakan ternyata banyak korban lain yang ikut angkat bicara.
"Ini kasus padahal viral loh, saya bukan mengatasnamakan karena saya artis tapi kebetulan saya bisa menyuarakan," ungkap Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022)Â
Advertisement
Baca Juga
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kecewa
Saking kecewanya, bintang film Keluarga Cemara ini menyebut mungkin hanya mimpi bisa memberi efek jera pada para pelaku mafia tanah ini. Ia menekankan bahwa rupanya mendapat sorotan tak menjamin bisa mendapat keadilan yang setimpal.
"Saya awalnya berharap dengan ini bisa jadi mimpi orang kecil lainnya, tapi saya aja diginiin ya mimpi sekali bisa berantas mafia tanah, kasus seviral ini aja bisa dibikin kecewa," ujarnya.
Â
Advertisement
Bukan Masalah Pribadi
Selain itu, Nirina Zubir menegaskan bahwa ini bukan soal masalah pribadi yang keluarganya alami. Menurutnya, dengan apa yang ia alami, akan sulit bagi masyarakat bisa percaya dengan para penegak hukum.
"Ini bukan masalah pribadi tapi bukan saya aja banyak yang ngalamin hal yang sama, mana buktinya. Ya selamat lah buat anda yang punya kesempatan, anda mau masyarakat percaya mana buktinya," tukasnya.
Â
Tuntutan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun. Nirina masih tak bisa menerima karena beberapa terdakwa lainnya dinilai tak mendapat hukuman setimpal.Â
Terlebih terdakwa Farida yang merupakan oknum notaris sekaligus aktor intelektual dalam kasus ini hanya mendapat hukuman 4 tahun penjara saja.
Advertisement