Liputan6.com, Jakarta - Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy, manajer Bunga Citra Lestari (BCL), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki dan mengonsumsi psikotropika jenis alprazolam.
Doddy ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat saat berada di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8/2022).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tujuh butir alprazolam.
Advertisement
Menurut pengakuan Doddy saat diperiksa polisi, ia sudah mengonsumsi psikotropika tersebut sejak tahun lalu. "Konsumsi sejak 2021," kata Kanit III Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksamana saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanpa Resep
Alprazolam merupakan psikotropika golongan IV yang boleh dikonsumsi namun dengan resep dokter. Karena obat tersebut masuk dalam jenis obat penenang untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik.
"Enggak ada resep dokternya," kata Laksamana.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Istirahat
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Doddy mengaku menggunakan obat-obatan tersebut untuk beristirahat.
Hasil pemeriksaan polisi juga menyebut bahwa Doddy juga positif menggunakan obat-obatan tersebut. "Alasannya biar istirahatnya lebih banyak,” ucap Laksamana.
Tersangka
Saat ini polisi masih terus memeriksa dan mendalami guna melakukan pengembangan kasus psikotropika yang menjerat Doddy. Kini Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya sudah naik tersangka ya penyalahgunaan psikotropika. Dari LP (Laporan Polisi) terbit hari Kamis," kata Laksamana.
Advertisement