Sukses

Jenguk Medina Zein, Lukman Azhari Bawa Anak Sebagai Pelepas Rindu

Lukman Azhari beberapa kali membawa anaknya untuk menjenguk Medina Zein di Rutan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Lukman Azhari, suami sekaligus pengacara Medina Zein, paham betul kerinduan yang dirasakan istrinya untuk bertemu sang buah hati. Apalagi sudah lebih satu bulan Medina Zein mendekam di penjara terkait kasus pencemaran nama baik dan juga pengancaman.

Oleh karenanya, Lukman Azhari beberapa kali membawa anaknya untuk menjenguk ibunya di Rutan Polda Metro Jaya agar Medina Zein bisa melepas kerinduan kepada anak-anaknya.

Kendati demikian, adik Ayu Azhari tidak bisa membawa anak terlalu sering lantaran harus mematuhi prosedur yang berlaku.

"Saya pernah bawa anak untuk jenguk, tapi enggak bisa terlalu sering ya, dalam beberapa waktu tertentu saya bawa untuk menjenguk," kata Lukman Azhari dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (15/8/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Lepas Rindu

Tak hanya Medina Zein, anak-anak pasti juga rindu dengan ibunya. Meski hanya bisa bertemu sebentar, setidaknya bisa melepas rindu yang sedang dirasakan Medina Zein.

"Supaya Medina juga bisa melepas rindu, anak saya juga bisa tetap bisa melihat ibunya," ujar Lukman Azhari.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Laporan Marissya Icha

Diketahui Medina Zein tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam dua kasus sekaligus. Pertama kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha dan juga berikutnya kasus pengancaman atas laporan Uci Flowdea.

Dalam kasus yang dilaporkan Marissya Icha, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

4 dari 4 halaman

Dakwaan Uci Flowdea

Sedangkan untuk kasusnya dengan Uci Flowdea, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sejak awal penjemputan paksa dan diserahkan ke Kejaksaan dan dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya sesuai surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 553/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.