Sukses

Eks Asisten Rumah Tangga Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Mafia Tanah

Vonis tersebut dijatuhkan kepada eks ART ibunda Nirina Zubir saat dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat tanah dan penggelapan uang.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan hukuman untuk Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, Selasa (16/8/2022). Dalam putusannya Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, lantaran terbukti bersalah karena telah melakukan pemalsuan surat dan penggelapan uang.

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Lebih Ringan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Riri Khasmita dituntut oleh jaksa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sedangkank Erwin Riduan dituntut tiga tahun penjara.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Dakwaan

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 yat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya, yang bernama Riri Khasmita. Ia diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah milik mendiang ibunya. Nirina Zubir mengatakan ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan Riri Khasmita.

Keenam aset tersebut sudah berganti nama kepemilikan menjadi Riri Khasmita, bukan nama ibunya lagi. Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.

Atas kejadian ini keluarga Nirina Zubir merugi hingga 17 Miliar rupiah.