Sukses

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

Kasus penganiayan Putra Siregar dan Rico Valentini keduanya divonais hukuman 6 Bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta Putra Siregar dan Rico Valentino terdakwa kasus pemukulan dan penganiayaan divonis hukuman 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (18/8/2022).

Bos PS Store dan Rico Valentino terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Nur Alamsyah. Namun vonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan selama mendekam di penjara.

"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Lebih ringan

Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga dikenakan  biaya perkara uang masing-masing Rp 2000. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino. Sebelumnya mereka dituntut selama 10 bulan penjara.

 

.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Dakwaan

Dalam perkara ini, Putra dan Rico didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai bahwa, baik Putra maupun Rico, keduanya sudah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama tersebut.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap Nur Alamsyah terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. 

Tak terima mendapat bogem mentah dari Rico dan Putra Siregar, Nur Alamsyah akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.