Liputan6.com, Jakarta Putra Siregar dan Rico Valentino terdakwa kasus pemukulan dan penganiayaan divonis hukuman 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (18/8/2022).
Bos PS Store dan Rico Valentino terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Nur Alamsyah. Namun vonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan selama mendekam di penjara.
"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lebih ringan
Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga dikenakan biaya perkara uang masing-masing Rp 2000.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino. Sebelumnya mereka dituntut selama 10 bulan penjara.
.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dakwaan
Dalam perkara ini, Putra dan Rico didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai bahwa, baik Putra maupun Rico, keduanya sudah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama tersebut.
Kasus
Diketahui kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap Nur Alamsyah terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Tak terima mendapat bogem mentah dari Rico dan Putra Siregar, Nur Alamsyah akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Advertisement