Liputan6.com, Jakarta Cyntiara Alona kembali melaporkan mantan kuasa hukumnya yang pernah membantunya saat terjerat kasus prostitusi online. Sebelumnya seleb ini melaporkan Halim Darmawan atas dugaan penipuan dan penggelapan aset, kini wanita 37 tahun itu melaporkan Dian Fitrianti terkait kasus dugaan pencurian.
Laporan dibuat Cyntiara Alona ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/8/2022). Tak sendiri bintang film Pengantin Pantai Biru ditemani oleh kuasa hukumnya, Waryono Achmad.
"Saya melaporkan salah satu mantan pengacara saya lagi. Yang pertama sudah kan, Dr Halim Darmawan, sekarang mantan pengacara saya, Dian Fitrianti," kata Cynthiara Alona saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (18/8/2022).
Advertisement
Beberapa barang berharga milik Cynthiara Alona raib digondol oleh mantan pengacaranya itu. Selain itu, furniture yang berada di rumah Cynthiara Alona di kawasan BSD Tangerang banyak yang hilang saat dirinya dipenjara atas kasus prostitusi online.
Baca Juga
"Ada beberapa barang saya diambil seperti beberapa tas saya, meja makan, gordyn, banyak lagi tas pokoknya banyak ada barang-barang pribadi saya juga kayak tas Hermes saya, yang lengkap cuma sepatu saya doang," ucap Cynthiara Alona.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Somasi
Sebelum membuat laporan polisi, Cynthiara Alona sudah melayangkan somasi kepada mantan kuasa hukumnya itu. Namun tak satupun yang ditanggapi sehingga ia memilik untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi laporan ini diduga ya terkait Pasal 362. Diduga mengambil-ngambil barang di rumahnya ibu Alona tanpa izin. Kemarin kan tanggal 22 Juli kita somasi dan klarifikasi, kita juga udah datang ke sana. Tapi setelah kita kesana dia tetap mengelak," kata Waryono Achmad.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Bukti dan Saksi
Beberapa bukti telah dipegang oleh Cynthiara Alona untuk memenjarakan dua mantan pengacaranya itu. Apalagi ia punya saksi-saksi yang mengetahui perbuatan terlapor dalam melakukan kejahatannya.
"Setelah itu, tim lapangan kami melakukan invetigasi ke rumah ibu Alona, kan ada dua nih rumahnya, nah kita inevestigasi ke sana, ditemukan alat bukti bahwa saudari Dian itu memang pernah ke sana. Kita ambil keterangan juga dari saksi-saksi seperti petugas keamanan, ada juga bukti-bukti lain," kata Waryono.
 "Ada (bukti), banyak, kalau tidak ada bukti laporannya tidak akan diterima," timpal Alona.
Total Kerugian
Untuk masalah ini Alona membeberkan total kerugian yang dialaminya. Setelah dihitung, kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.Â
"Total kerugian sekarang kalau dibilang tas Hermes Rp200 juta sampai Rp 300 juta dikali berapa alat karaoke. Jadi ada beberapa barang pribadi yang harganya ratusan juta," katanya.
Sambil menangis, Alona menyayangkan perbuatan mantan pengacaranya tersebut. Dia bahkan sempat memergoki sang kuasa hukum yang pernah menggunakan tas miliknya ketika menjenguk di penjara.
"Cuma saya enggak bisa berkutik karena saya di dalam tidak bisa apa-apa," tutur Alona.
Advertisement