Sukses

Kuasa Hukum Beberkan Reaksi Teddy Pardiyana Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan: Kaget dan Menyesal

Penetapan status tersangka penggelapan oleh Polda Jawa Barat bikin Teddy Pardiyana kaget dan menyesal.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Teddy Pardiyana tersangka penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. Penetapan Teddy tersangka diputus oleh penyidik Polda Jawa Barat pada 22 Agustus 2022.

Terkait statusnya saat ini, suami mendiang Lina Jubaedah ini mengaku terkejut. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Wati Tresnawati saat berbincang dengan kliennya.

"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget (terhadap penetapan status tersangka penggelapan)," kata Wati dalam wawancara virtual pada Sabtu (27/8/2022).

Teddy Pardiyana, dikatakan Wati, menyesal karena penetapan tersangkanya berkaitan dengan penjualan mobil bermerek Kijang Innova kepunyaan Rizky Febian.

 

2 dari 4 halaman

Menyesal

"Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri, kalau tahu gitu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," kata Wati lagi.

Wati menyebut ada tiga jenis item yang dilaporkan Rizky Febian yang digelapkan oleh Teddy yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Toyota Innova.

3 dari 4 halaman

Mobil Innova Milik Rizky Febian

Namun dari ketiganya hanya satu yang memiliki bukti kuat perihal penjualan mobil Kijang Innova yang ternyata milik Rizky Febian.

"Saat BAP itu fokusnya hanya penggelapan Kijang Innova. (Untuk) Rp 5 miliar dan kos-kosan tidak ada buktinya," Wati menjelaskan.

4 dari 4 halaman

Untuk Lunasi Utang Lina

Teddy tak menyangka urusan penjualan mobil Kijang Innova yang ternyata milik Rizky Febian berujung ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus penggelapan.

Pria yang memiliki satu anak dari pernikahannya bersama mendiang ibunda Rizky Febian dan Putri Delina ini mengaku menjual mobil untuk keperluan pelunasan utang Lina Jubaedah.

"Sepengetahuan Pak Teddy, Kijang Innova itu atas nama almarhumah jadi dijual untuk membayar utang almarhumah," kata Wati lagi.